Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat segera membahas kebijakan beasiswa bagi siswa di sekolah swasta dengan memanggil Dinas Pendidikan Jabar. Fokus utama pembahasan ada pada sumber anggaran, mekanisme penyaluran, syarat penerima, dan dasar hukum program itu.
Anggota Komisi V DPRD Jabar, Aceng Malki, mengatakan pembahasan diperlukan agar kebijakan tidak berjalan tanpa kejelasan pembiayaan. Ia menegaskan pertanyaan paling mendasar adalah apakah anggarannya tersedia dan bagaimana mekanismenya dijalankan.
Rapat dengan Disdik Jabar
Menurut Aceng, rapat bersama Dinas Pendidikan Jabar direncanakan berlangsung paling cepat Selasa (30/6) atau Rabu (1/7). Komisi V ingin memperoleh penjelasan langsung sebelum program beasiswa untuk siswa sekolah swasta masuk ke tahap lebih lanjut.
Aceng juga menyebut Komisi V selama ini belum dilibatkan dalam pembahasan kebijakan Pemerintah Provinsi Jabar tersebut. Karena itu, komisi belum memberikan tanggapan resmi sebelum ada penjelasan dari Disdik Jabar.
Sorotan pada mekanisme dan dasar hukum
Komisi V menilai pembahasan harus mencakup cara program itu direalisasikan di lapangan. Selain mekanisme, komisi juga ingin mengetahui syarat penerima beasiswa dan dasar hukum yang menjadi landasan kebijakan.
Aceng mengatakan bantuan pendidikan untuk tingkat SMA dan SMK swasta sebenarnya sudah pernah ada melalui Bantuan Pendidikan Menengah Universal atau BPMU. Di samping itu, terdapat juga program beasiswa untuk siswa miskin.
Dukungan dengan catatan anggaran
Komisi V pada prinsipnya mendukung bantuan pendidikan bagi sekolah swasta. Dukungan itu sejalan dengan harapan agar tidak ada siswa yang putus sekolah, terutama dari keluarga tidak mampu.
Meski begitu, Aceng menekankan program seperti itu harus ditopang anggaran yang jelas. Ia mengingatkan agar kebijakan tidak bernasib seperti BPMU, yang menurutnya pernah bergeser karena persoalan ketersediaan dana.
Sebelum ada kerja sama Pemerintah Provinsi Jabar dengan sekolah swasta, Komisi V juga sudah meminta adanya alokasi pendidikan swasta yang disiapkan lewat beasiswa. Pembahasan mendatang dipandang penting agar kebijakan baru ini tidak hanya berhenti sebagai rencana, tetapi memiliki skema pelaksanaan yang jelas dan dapat dijalankan.
