DPRD Jawa Timur mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur menghidupkan kembali Program Kredit Sejahtera atau Prokesra setelah program itu dipastikan tidak lagi masuk dalam APBD Jawa Timur Tahun 2026. Bagi dewan, hilangnya program ini berpotensi mempersempit akses pembiayaan bagi UMKM yang selama ini bergantung pada subsidi bunga kredit.
Anggota Komisi C DPRD Jatim, Hasan Irsyad, menyebut kepastian itu muncul dalam rapat kerja Komisi C pada 25 Juni 2026. Ia mengatakan, pada tahun anggaran mendatang tidak ada lagi alokasi untuk pelaksanaan program tersebut.
Selama ini Prokesra menjadi salah satu instrumen Pemprov Jatim untuk memperluas akses permodalan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah. Program itu berjalan lewat subsidi bunga kredit yang membantu pelaku usaha kecil mendapatkan pembiayaan dengan beban lebih ringan.
Alokasi yang hilang
Hasan menjelaskan, Pemprov Jatim selama ini rutin mengalokasikan sekitar Rp30 miliar setiap tahun untuk subsidi bunga Prokesra. Dana itu ditujukan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di Jawa Timur.
Ia menegaskan bahwa saat ini yang masih berjalan hanya pembayaran angsuran dari tahun-tahun sebelumnya. Kondisi ini membuat dukungan baru bagi pelaku UMKM belum tersedia melalui skema yang sama.
Pada Perubahan APBD 2025, pemerintah daerah sempat menyiapkan skema baru berupa pinjaman nonpermanen senilai Rp300 miliar sebagai pengganti subsidi bunga. Namun, skema itu batal direalisasikan setelah mendapat penolakan dari Kementerian Dalam Negeri.
Dorongan untuk UMKM
Karena itu, DPRD Jatim meminta Pemprov segera mengembalikan Prokesra sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pengembangan UMKM di daerah. Hasan menilai pemerintah daerah perlu hadir lebih kuat dalam menjaga akses pembiayaan pelaku usaha kecil.
Fraksi Golkar juga mendorong agar Bank UMKM lebih mempermudah pelaku usaha mengakses permodalan dengan bunga murah. Meski begitu, Hasan menekankan prosesnya tetap harus mengikuti kaidah perbankan yang berlaku.
Pandangan serupa datang dari Anggota Komisi C DPRD Jatim dari Fraksi PDI Perjuangan, Fuad Benardi. Ia menyebut penghentian Prokesra harus menjadi pelajaran agar perencanaan program pemerintah ke depan lebih matang.
Fuad menilai pelaku UMKM di Jawa Timur sangat terbantu dengan akses modal berbunga murah. Ia berharap pengajuan pembiayaan tidak berbelit, tetapi tetap sesuai regulasi yang berlaku.
Dengan Prokesra tak lagi dialokasikan dalam APBD 2026, perhatian kini tertuju pada langkah Pemprov Jatim menjaga agar akses permodalan UMKM tidak ikut menyempit. DPRD menilai keberadaan program seperti Prokesra masih dibutuhkan untuk menjaga keberlanjutan dukungan bagi sektor usaha kecil di daerah.
