Perluasan Basis Pajak Jadi Senjata Baru DJP Jatim II, Ini Alasannya

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II menempatkan perluasan basis pajak sebagai langkah penting untuk menjaga ketahanan fiskal nasional di tengah gejolak ekonomi global. Pesan itu mengemuka dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan Hari Pajak 2026 yang juga berfungsi sebagai Forum Konsultasi Publik di Aula Majapahit Kanwil DJP Jawa Timur II.

Forum tersebut mempertemukan pemerintah, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, asosiasi profesi, asosiasi dunia usaha, perguruan tinggi, media, hingga wajib pajak. Agenda ini menjadi ruang untuk membahas arah kebijakan perpajakan sekaligus menyerap masukan dari para pemangku kepentingan.

Target penerimaan dan dorongan kepatuhan

Kepala Bagian Umum sekaligus Pelaksana Harian Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agung Yudha Hadiyanto mengatakan perluasan basis pajak dibutuhkan untuk membangun sistem perpajakan yang lebih adil, berkelanjutan, dan mampu menopang ketahanan fiskal nasional. Ia menilai Hari Pajak menjadi momentum memperkuat sinergi antara DJP dan para pemangku kepentingan agar penerimaan negara tetap terjaga.

Dalam keterangan tertulis yang dikutip ikpi.or.id pada Kamis (9/7/2026), Agung menyebut pajak masih menjadi sumber utama pendapatan negara. Ia juga menjelaskan bahwa dalam APBN 2026, penerimaan pajak ditargetkan mencapai Rp2.357,7 triliun atau sekitar 74,7 persen dari total pendapatan negara.

Untuk wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Timur II, target penerimaan ditetapkan sebesar Rp36,37 triliun. Hingga awal Juli 2026, realisasi penerimaan neto wilayah itu tumbuh 25,11 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

“Capaian tersebut akan terus diperkuat melalui peningkatan kepatuhan sukarela dan perluasan basis pajak,” kata Agung dalam keterangan tertulisnya.

InformasiNilai
Target penerimaan pajak APBN 2026Rp2.357,7 triliun
Porsi terhadap total pendapatan negara74,7 persen
Target Kanwil DJP Jawa Timur IIRp36,37 triliun
Pertumbuhan penerimaan neto hingga awal Juli 202625,11 persen

Ekonomi digital ikut masuk radar

Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jawa Timur II Agus Saptomo memaparkan strategi perluasan basis pajak di tengah berkembangnya ekonomi digital. Salah satu poin yang disorot adalah implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 mengenai penunjukan marketplace sebagai pihak lain yang melakukan pemungutan Pajak Penghasilan atas transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Agus menegaskan kebijakan itu bukan pajak baru. Menurut dia, regulasi tersebut dibuat untuk menyederhanakan administrasi perpajakan, memberi kepastian hukum, meningkatkan kepatuhan sukarela, dan menciptakan kesetaraan perlakuan antara pelaku usaha digital dan pelaku usaha konvensional.

Masukan publik untuk layanan yang lebih sederhana

Forum itu juga menghadirkan pelaku ekonomi digital Hari Purwanto dan Clayren Nathanniel yang berbagi pengalaman dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Keduanya menyebut layanan digital, edukasi, dan pendampingan dari DJP memudahkan wajib pajak memahami dan menjalankan kewajiban perpajakan.

Melalui Forum Konsultasi Publik, peserta menyampaikan masukan soal penyederhanaan administrasi perpajakan, peningkatan kualitas layanan digital, efektivitas sosialisasi kebijakan baru, dan penguatan komunikasi antara DJP dan para pemangku kepentingan. Seluruh masukan itu akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas layanan perpajakan di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur II.

Source: ikpi.or.id
Terkait