Luthfi Usai Bupati Sukoharjo Kena OTT, Ikan Busuk dari Kepala

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan dukungannya terhadap proses hukum yang menjerat Bupati Sukoharjo Etik Suryani usai operasi tangkap tangan KPK. Ia menyebut semua pihak harus diperlakukan setara di mata hukum tanpa memandang jabatan.

Luthfi juga menyoroti pentingnya pemerintahan bersih di level kepala daerah. Menurut dia, pemimpin harus memberi contoh karena buruknya tata kelola sering kali berawal dari pucuk kepemimpinan.

Pesan soal pemerintahan bersih

Usai menghadiri Konferensi Nasional Kusta di Jakarta, Luthfi mengatakan sudah berulang kali mengingatkan para kepala daerah di Jawa Tengah agar menjalankan pemerintahan yang bersih. Ia menekankan bahwa prinsip equality before the law berlaku untuk siapa pun yang terlibat.

Dalam pernyataannya kepada detikJateng yang dikutip www.cnnindonesia.com, Luthfi menegaskan bahwa siapapun yang melakukan pelanggaran tetap harus diproses. Ia menolak memberi pengecualian kepada pejabat daerah hanya karena posisinya.

Ikan busuk dari kepala

Luthfi memakai peribahasa yang tegas untuk menggambarkan sumber masalah dalam birokrasi. Ia menyebut ikan busuk berasal dari kepala, sehingga kepala daerah semestinya menjadi teladan bagi anak buah dan masyarakat.

“Saya sudah berulang-ulang kali menyampaikan untuk menciptakan clear dan good government itu berangkatnya adalah dari pimpinannya. Jadi ikan itu busuknya dari kepala. Artinya kita harus memberikan suatu contoh suri tauladan untuk clear dan good government dalam setiap kegiatan,” ujar Luthfi.

Layanan publik Sukoharjo tetap dijaga

Meski kasus itu tengah diproses, Luthfi memastikan layanan publik dan birokrasi di Sukoharjo tidak boleh terganggu. Pemerintah provinsi, kata dia, akan tetap membantu agar roda pemerintahan berjalan normal.

Ia menyebut penunjukan pelaksana tugas bupati akan menunggu status hukum Etik lebih dulu. “Siapapun pimpinannya yang terkena masalah ya kita akan backup untuk perjalanan pemerintahan Sukoharjo harus tetap berjalan. Nanti akan kita tunjuk Plt kalau sudah ada kekuatan hukum tetap,” katanya.

Etik ditangkap bersama empat orang lain di wilayahnya dan sudah menjalani pemeriksaan awal di Polresta Surakarta. Setelah itu, mereka dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh KPK.

Berdasarkan KUHAP, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum Etik dan para pihak yang tertangkap tangan. Hingga saat ini, lembaga antirasuah itu belum mengungkap duduk perkara kasus tersebut.

Kasus ini menambah daftar OTT kepala daerah yang dilakukan KPK dalam waktu berdekatan. Sebelumnya, lembaga itu juga menindak Bupati Muara Enim, Bupati Langkat, dan Bupati Kuansing.

Dengan situasi itu, pernyataan Luthfi menegaskan dua hal sekaligus: proses hukum harus berjalan, dan pelayanan publik di daerah tidak boleh ikut tersendat. Sukoharjo kini tinggal menunggu keputusan hukum KPK sekaligus langkah administratif berikutnya dari pemerintah provinsi.

Source: www.cnnindonesia.com
Terkait