Kortastipidkor Serahkan 3 Perkara Eks Jampidsus ke Kejaksaan Agung, Ini Duduk Perkaranya

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung. Pelimpahan ini menjadi langkah lanjutan dalam penanganan kasus yang kini berada di bawah koordinasi antarlembaga penegak hukum.

Kepala Kortastipidkor Bareskrim Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menyebut pelimpahan dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan Kejaksaan Agung sebagai bagian dari sinergi penegakan hukum. Ia mengatakan penanganan oleh penyidik Polri atas tiga perkara tersebut telah dialihkan agar prosesnya berjalan lebih terkoordinasi.

Tiga Perkara yang Dialihkan

Tiga perkara yang dimaksud berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU pada pengadaan batu bara PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Ketiganya menjadi bagian dari penyidikan yang sebelumnya ditangani Kortastipidkor Bareskrim Polri sebelum akhirnya dilimpahkan.

PerkaraJenis DugaanKeterangan
Pengadaan batu bara PLTUKorupsi dan TPPUMasuk dalam tiga perkara yang dilimpahkan
PT AsabriKorupsi dan TPPUMasuk dalam tiga perkara yang dilimpahkan
PT Krakatau SteelKorupsi dan TPPUMasuk dalam tiga perkara yang dilimpahkan

Totok menjelaskan bahwa selama proses penyidikan, penyidik Polri telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli. Selain itu, tim juga menggeledah 13 lokasi di Jakarta dan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Setelah rangkaian itu, penyidik menggelar perkara dan menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan pengusaha Don Ritto atau DR. Penetapan tersangka itu menjadi salah satu poin penting sebelum berkas penanganan perkara diserahkan ke Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung Lanjutkan Proses Penyidikan

Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Rudi Margono mengatakan Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan tiga perkara tersebut dari Kortastipidkor Bareskrim Polri. Menurut dia, pelimpahan ini penting untuk mempercepat penanganan dan memaksimalkan pengembangan bukti.

Rudi menegaskan alat bukti dan barang bukti yang sudah dikumpulkan penyidik Polri tetap menjadi bagian dari proses penyidikan lanjutan. Ia menyebut pihaknya akan memastikan hubungan kausalitas dengan sangkaan yang ada serta memeriksa kembali seluruh unsur pembuktian yang sudah dihimpun.

“Apa yang disinergikan yang penting adalah untuk kecepatan, kemudian pengembangan bukti secara maksimal, pemenuhan barang bukti, dan yang lebih penting adalah sinergi,” ujarnya.

Komisi III DPR Ikut Mengawasi

Pelimpahan perkara itu turut disaksikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Ia mengatakan Komisi III akan mengawasi proses penanganan perkara hingga tuntas agar berjalan sesuai koridor hukum.

Habiburokhman juga menekankan agar penanganan kasus ini tidak menimbulkan gesekan antarlembaga. Menurutnya, perkara tersebut berkaitan dengan individu atau oknum, bukan institusi.

“Kami ingin memastikan tidak ada ekses, gesekan, atau friksi antarinstansi terkait penanganan kasus ini. Ini adalah kasus yang berkaitan dengan oknum, bukan dengan institusi,” ujarnya.

Dengan pelimpahan ini, penanganan tiga perkara yang semula berada di Kortastipidkor Bareskrim Polri kini berlanjut di Kejaksaan Agung. Proses berikutnya akan bergantung pada penguatan bukti, pemenuhan unsur perkara, dan koordinasi antarlembaga yang sudah disepakati sejak awal.

Source: jatim.antaranews.com
Terkait