Kejati Jateng Bantah Pemeriksaan Pengelola SPPG, Ternyata Baru Pengumpulan Data

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menegaskan tidak ada penggeledahan, pemeriksaan, maupun operasi tangkap tangan terhadap pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG di wilayahnya. Klarifikasi ini muncul untuk meluruskan kabar yang sempat beredar di masyarakat.

Di tengah ramainya isu soal langkah hukum terhadap pengelola program tersebut, Kejati Jateng menyebut kegiatan yang dilakukan di lapangan masih sebatas pengumpulan data dan keterangan. Proses itu disebut berjalan terbuka dan tidak disertai tekanan.

Yang Sebenarnya Dilakukan Kejaksaan

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, mengatakan seluruh kejaksaan negeri di Jawa Tengah hanya menjalankan tugas pengumpulan data dan keterangan secara langsung ke titik-titik SPPG. Kepada Antara di Semarang, Sabtu (11/7/2026), ia menegaskan bahwa langkah itu belum masuk tahap penyelidikan atau penyidikan.

AspekKeterangan
Jenis kegiatanPengumpulan data dan keterangan
Lokasi pelaksanaanTitik-titik SPPG di Jawa Tengah
Sifat prosesTerbuka, tanpa tekanan, profesional, dan persuasif
Status hukumBukan penyelidikan atau penyidikan

Menurut Arfan, petugas kejaksaan mendatangi lokasi SPPG untuk mencatat data dan meminta keterangan dari pengelola. Jika pihak pengelola bersedia memberi informasi, data akan diterima dan dicatat sebagai bahan pendataan.

Namun, jika pengelola tidak bersedia memberikan informasi, kondisi itu juga tetap dicatat. Arfan menegaskan tidak ada kewajiban bagi pengelola untuk menyerahkan data dalam proses tersebut.

Bantahan atas Isu Pemeriksaan Polri

Kejati Jawa Tengah juga membantah kabar adanya pemanggilan atau pemeriksaan terhadap personel Polri terkait pengelolaan SPPG. Arfan menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada pemanggilan maupun pemeriksaan terhadap personel kepolisian atau pihak lain.

Pernyataan itu sekaligus meluruskan informasi yang berkembang setelah beredarnya surat edaran internal yang dikaitkan dengan dugaan pemeriksaan oleh kejaksaan. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa ada personel Polri yang terlibat sebagai pengelola SPPG.

Surat itu juga memuat arahan agar personel tidak memenuhi panggilan kejaksaan tanpa prosedur pendampingan yang sah. Selain itu, disebutkan bahwa pemeriksaan seharusnya dilakukan di Mapolres dengan pendampingan dari Bidang Hukum, Propam, dan Inspektur Pengawas Daerah.

Kejati Jawa Tengah memastikan informasi yang beredar tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Arfan menegaskan kejaksaan berkomitmen menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, objektif, transparan, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Source: regional.kompas.com
Terkait