Kejati Jatim Segera Bawa Kasus Pungli ESDM ke Pengadilan, 3 Tersangka Sudah Disiapkan

Author: Qoo Media

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersiap membawa perkara dugaan pungutan liar di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Jatim ke pengadilan. Kasus yang menyeret tiga tersangka itu kini memasuki tahap akhir sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja mengatakan penyidik tengah menyelesaikan berkas tahap satu agar perkara segera disidangkan. “Untuk kasus [dugaan tindak pidana korupsi pungli] ESDM, kami sudah mempersiapkan untuk menyelesaikan berkas tahap satu, segera akan kami limpahkan ke persidangan,” kata Punia, Selasa (14/7/2026).

Langkah penuntutan mulai dipersiapkan

Menurut Punia, penanganan perkara dilakukan bertahap karena Kejati Jatim juga masih menangani sejumlah kasus lain. Meski begitu, ia menegaskan proses hukum untuk perkara ini tetap berjalan dan tidak dihentikan.

surabaya.bisnis.com mencatat, Kejati Jatim juga telah menunjuk enam jaksa penuntut umum untuk menangani proses penuntutan di pengadilan. Jumlah itu disiapkan untuk mengawal perkara sejak pelimpahan hingga pemeriksaan di persidangan.

Nama Tersangka Jabatan Keterangan
Aris Mukiyono Kepala Dinas ESDM Jawa Timur Telah ditetapkan sebagai tersangka
Ony Setiawan Kepala Bidang Pertambangan Telah ditetapkan sebagai tersangka
Hermawan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Telah ditetapkan sebagai tersangka

Awal perkara dari dugaan pungli perizinan

Kasus ini berawal dari penyelidikan atas dugaan praktik pungutan liar dalam proses penerbitan sejumlah perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur. Dari hasil penyidikan, penyidik menemukan adanya dugaan permintaan uang kepada para pemohon izin agar proses administrasi berjalan lebih cepat atau mendapat kemudahan dalam penerbitan rekomendasi maupun dokumen perizinan.

Dalam pengusutan itu, puluhan saksi telah diperiksa, mulai dari ASN, pemohon izin, hingga pihak swasta yang diduga mengetahui mekanisme pungutan tersebut. Penyidik juga menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan aliran dana untuk memperkuat pembuktian perkara.

Rp350 Juta Sudah Terkumpul dari Pengembalian Dana

Selain menetapkan tiga tersangka, penyidik turut menelusuri aliran uang hasil dugaan pungutan liar tersebut. Sejumlah ASN di dinas terkait yang sebelumnya menerima aliran dana telah mengembalikannya kepada penyidik sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.

Punia menyebut total uang yang sudah disita dan terkumpul mencapai sekitar Rp350 juta. Ia menegaskan pengembalian uang itu tidak menghapus unsur pidana, sehingga proses hukum tetap berlanjut hingga pengadilan menguji seluruh alat bukti dan pertanggungjawaban para tersangka.

Sebelumnya, Kejati Jatim mengungkap dugaan praktik pungutan liar itu terjadi dalam pengurusan perizinan di sektor energi dan sumber daya mineral, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan perizinan. Penyidik menduga pungutan dilakukan secara sistematis dalam kurun waktu tertentu dan uang yang terkumpul dibagikan kepada sejumlah pihak sesuai perannya.

Dengan berkas tahap satu yang sedang dirampungkan, perkara ini tinggal menunggu pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum untuk memasuki babak persidangan. Di tahap itu, seluruh bukti dan peran masing-masing tersangka akan diuji di hadapan majelis hakim.

Source: surabaya.bisnis.com
Terbaru