Advertisement

Pajak Mobil Baru Melonjak hingga 40 Persen, Ini yang Harus Diketahui Pembeli Saat Ini

Pembelian mobil baru pada tahun 2026 akan dikenakan beban pajak yang cukup besar dan signifikan. Total beban pajak bisa mencapai hingga 40 persen dari harga jual kendaraan, sebuah angka yang tentunya akan sangat memengaruhi keputusan konsumen di pasar otomotif.

Misalnya, sebuah mobil seharga Rp 100 juta akan menimbulkan tambahan pajak sekitar Rp 40 juta. Beban ini berasal dari sejumlah komponen pajak yang wajib dipenuhi oleh pembeli mobil baru, termasuk kendaraan bermesin konvensional yang regulasinya masih relatif serupa dengan tahun sebelumnya.

Komponen Pajak yang Membebani Pembeli Mobil Baru

Berikut adalah rincian komponen pajak yang harus dibayar saat membeli mobil baru tahun 2026:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    PKB diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dengan tarif maksimal 1,2% untuk kepemilikan kendaraan pertama. Untuk kendaraan kedua dan seterusnya berlaku tarif progresif yang bisa mencapai 6%. Di wilayah istimewa seperti DKI Jakarta, tarif PKB untuk kepemilikan pertama meningkat hingga 2%, dan pemilik kedua bisa dikenai tarif progresif hingga 10%.

  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
    BBNKB dapat mencapai tarif maksimal 12% secara umum. Namun, di daerah khusus yang tidak terbagi menjadi kabupaten/kota, tarif BBNKB bisa meningkat sampai 20%. Pajak ini dikenakan saat proses balik nama kendaraan.

  3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
    Mobil baru dianggap barang mewah dengan tarif PPN sebesar 12%. Perlu dicatat, mobil listrik mendapatkan insentif khusus dengan hanya dikenakan PPN sebesar 2%, sebagai upaya pemerintah mendukung kendaraan ramah lingkungan.

  4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
    PPnBM bervariasi berdasarkan emisi gas buang dan kapasitas mesin. Contohnya, mobil Low Cost Green Car (LCGC) dikenai tarif PPnBM sebesar 3%. Kendaraan listrik dibebaskan dari PPnBM alias 0%. Sementara itu, mobil dengan kapasitas mesin 10-15 orang dan silinder sampai 3.000 cc dikenakan tarif PPnBM berkisar 15%-40%. Mobil dengan kapasitas lebih dari 3.000 cc sampai 4.000 cc dikenai tarif PPnBM 40%-70%.

  5. Biaya Administrasi Penerbitan Dokumen Kendaraan
    Selain pajak, pembeli kendaraan baru harus membayar biaya administrasi untuk penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Total biaya ini diperkirakan mencapai Rp 818 ribu. Biaya opsen PKB dan BBNKB juga dikenakan, kecuali di wilayah DKI Jakarta.

Dampak Pajak Tinggi pada Harga dan Penjualan Mobil

Beban pajak yang cukup tinggi ini membuat harga mobil baru semakin mahal di pasar dalam negeri. Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia menyatakan bahwa tingginya harga akibat pajak menjadi salah satu faktor penurunan penjualan mobil. Masyarakat cenderung enggan membeli mobil baru karena harganya yang membengkak akibat komponen pajak.

Kondisi ini juga memengaruhi pilihan konsumen yang mulai mempertimbangkan untuk membeli mobil bekas atau mengalihkan perhatian pada mobil listrik yang mendapat insentif pajak lebih rendah. Pemerintah melalui kebijakan pajak berharap bisa menyeimbangkan penerimaan negara sekaligus mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan.

Pertimbangan Konsumen Menjelang Tahun 2026

Pembeli disarankan untuk memahami secara mendalam komponen pajak yang akan dibebankan agar tidak terkejut dengan harga akhir kendaraan. Khususnya bagi yang berencana membeli mobil mesin konvensional, wajib memperhitungkan beban mulai dari PKB, BBNKB, PPN, hingga PPnBM yang sebenarnya cukup menekan harga jual.

Sementara itu, opsi mobil listrik menjadi semakin menarik karena tarif pajaknya yang lebih rendah serta berbagai insentif pemerintah. Namun, pertimbangan lain seperti infrastruktur pengisian baterai dan jarak tempuh tetap menjadi faktor penting dalam pengambilan keputusan.

Informasi komprehensif mengenai pajak kendaraan baru ini akan sangat penting untuk dipahami masyarakat luas. Pemahaman ini akan membantu calon pembeli mengantisipasi biaya tambahan dan menyiapkan anggaran yang realistis sebelum melakukan transaksi pembelian.

Berita Terkait

Back to top button