Kasus penyelundupan 327 unit iPhone dari Batam menuju Jakarta baru-baru ini mengungkap modus operandi yang sophisticated dan melibatkan petugas Avsec. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, terungkap bahwa Agus, salah satu petugas, merancang rompi khusus dengan banyak saku, mampu menyimpan hingga 50 unit iPhone dalam satu kali angkut. Modus ini digunakan untuk melewati pemeriksaan keamanan bandara tanpa menimbulkan kecurigaan.
Penyelundupan ini dimulai pada 9 Juli 2025, ketika Hendriko, salah satu terdakwa, dihubungi oleh Mutabik melalui WhatsApp. Mutabik meminta Hendriko untuk mengambil sejumlah handphone dari seorang pengirim di lokasi tertentu. Hendriko kemudian menghubungi Agus untuk membantu kelancaran proses tersebut. Pada hari keberangkatan, rompi khusus berisi iPhone digunakan oleh pelaku saat memasuki area bandar udara. Sayangnya, aksi mereka terendus oleh petugas Bea dan Cukai, yang menemukan kejanggalan saat memeriksa penumpang.
Petugas yang curiga kemudian menginterogasi Hendriko dan rekan-rekannya, yang juga mengenakan rompi berisi iPhone. Dari hasil pemeriksaan, total 327 unit iPhone diamankan, terdiri dari model iPhone 12 dan iPhone 13. Kepala Seksi Intelejen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengungkapkan potensi kerugian negara akibat penyelundupan ini mencapai Rp 406.846.000.
Agus awalnya membantah keterlibatannya dalam pembuatan boarding pass palsu, namun akhirnya mengakui bahwa dia memang memberi instruksi. Modus ini adalah upaya untuk mengelabui sistem keamanan bandara agar penyelundupan dapat dilakukan tanpa terdeteksi. Aktivitas ini menunjukkan betapa terorganisir dan rapi strategi yang dipakai para terdakwa, serta potensi risiko bagi keamanan nasional.
Kasus ini pun menjadi perhatian serius karena melibatkan pegawai negeri yang seharusnya menjaga keamanan. Proses hukum terus berlanjut, dan pihak kejaksaaan menegaskan akan menindak tegas semua yang terlibat sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai upaya menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga publik.





