Petugas Avsec Batam Ciptakan Rompi Unik untuk Atasi Penyelundupan 50 iPhone!

Agus Riadi, seorang petugas aviation security (Avsec) di Bandara Hang Nadim, Batam, telah memasuki sidang pengadilan setelah terjerat dalam kasus penyelundupan 327 unit iPhone. Dalam persidangan yang berlangsung pada 30 Oktober 2025, Agus disinyalir berperan besar dalam merancang dan mengeksekusi rencana penyelundupan barang-barang elektronik tersebut ke Jakarta. Berbekal pengalamannya di bidang keamanan bandara, ia secara cerdik mengatur strategi agar barang-barang tersebut berhasil keluar tanpa terdeteksi oleh petugas.

Dalam aksinya, Agus mengembangkan rompi khusus dengan banyak kantong tersembunyi yang mampu menampung hingga 50 unit iPhone sekaligus. Rompi tersebut dirancang sedemikian rupa agar tidak mencolok saat diperiksa oleh keamanan bandara. Ia bahkan menginstruksikan rekannya untuk membuat boarding pass palsu sebagai bagian dari modus operandi ini. Dengan cara ini, mereka berusaha seolah-olah menjadi penumpang sah untuk melintas ke area boarding tanpa kecurigaan.

Selama persidangan, Agus awalnya membantah keterlibatannya dalam pembuatan boarding pass palsu, namun ia kemudian mengakui setelah ditanyakan lebih lanjut oleh majelis hakim. Ia menyatakan bahwa tujuan dari pengeksporan bertahap ini adalah untuk meminimalkan risiko ditangkap. Namun, rencana ini terhambat saat petugas Bea Cukai bandara mendeteksi kejanggalan, dan akhirnya mereka berhasil mengamankan seluruh barang bukti sebelum sampai ke tujuan.

Kasus ini dimulai pada 9 Juli 2025 ketika Hendriko, salah satu terdakwa, dihubungi oleh Mutabik untuk mengangkut handphone dari Batam ke Jakarta. Hendriko kemudian melibatkan Agus untuk memfasilitasi penyelundupan tersebut, yang membuat kegiatan ini semakin terencana dan terstruktur. Pada 13 Juli, mereka mempersiapkan barang-barang di luar bandara sebelum masuk, sehingga tidak ada yang mencurigakan.

Dari hasil penyelidikan, petugas Bea Cukai menemukan sebanyak 327 unit iPhone berbagai tipe, termasuk 100 unit iPhone 12 dan 227 unit iPhone 13. Semua barang tersebut tidak dilengkapi dokumen kepabeanan, yang merupakan pelanggaran serius. Potensi kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 400 juta.

Detil Penangkapan dan Sidang

Penangkapan dimulai dengan Hendriko, diikuti oleh Mutabik, dan kemudian Agus. Selama sidang, terungkap bahwa mereka beroperasi dalam sebuah jaringan yang kompleks. Agus mengatur skema dan delegasi tugas kepada rekannya, menunjukkan tingkat organisasi yang tinggi. Melalui penyelidikan lebih lanjut, pihak berwenang menangkap beberapa individu lainnya yang turut terlibat dalam penyelundupan tersebut, semua mengenakan rompi yang dirancang khusus oleh Agus.

Dalam kesaksian, Kepala Seksi Intelejen Kejari Batam, Priandi Firdaus, menekankan bahwa kasus ini menunjukkan bagaimana ASN aktif dapat terlibat dalam kegiatan kriminal yang merugikan negara. Hal ini memicu perhatian lebih dari berbagai pihak, terutama terkait dengan integritas dan dimensi hukum dalam pengawasan bandara.

Akhirnya, Agus dan dua rekannya dijerat dengan Pasal-pasal dalam UU Pabeanan yang menyangkut penyelundupan, dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun serta denda yang cukup besar. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan di bandara serta etika yang harus dijunjung oleh setiap individu dengan jabatan publik.

Source

Berita Terkait

Back to top button