Pemerintah kembali memperluas kuota penerima Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan (BLT Kesra) sebesar Rp900 ribu menjelang akhir tahun 2025. Penambahan kuota ini dilakukan untuk mengisi kekosongan akibat banyak calon penerima awal yang tidak lolos verifikasi data sehingga kuota belum terpenuhi.
Perubahan ini menandai perluasan sasaran penerima BLT Kesra dari kelompok Desil 1–4 ke kelompok-kelompok baru di luar kategori awal. Kebijakan ini diharapkan mampu menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan dukungan sosial.
Tiga Kriteria Baru Penerima BLT Kesra
Berdasarkan informasi dari kanal YouTube pendamping sosial, terdapat tiga kriteria tambahan yang kini berhak menerima BLT Kesra selama tiga bulan. Kriteria ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyesuaikan data penerima dengan kondisi sosial ekonomi terkini.
-
Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang masih tercatat aktif. Penerima BLT pada kategori ini berfungsi sebagai penguatan program bansos yang sudah mereka peroleh sebelumnya.
-
Warga pada kelompok Desil 5 hingga Desil 10 yang sebelumnya dianggap relatif mampu. Perubahan ini membuka peluang bagi kelompok menengah ke bawah yang belum pernah menerima BLT Kesra untuk masuk proses verifikasi penerima.
- Mantan penerima BLT pada masa pandemi COVID-19 tahun 2020 yang datanya masih tersimpan dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Meski demikian, semua calon penerima harus melewati proses verifikasi ketat melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di tingkat daerah untuk memastikan validitas data.
Pembatasan Bantuan Pangan untuk Penerima BLT Kesra
Meskipun kuota penerima BLT Kesra ditambah, bantuan pangan berupa 20 kg beras dan 4 liter minyak goreng hanya diperuntukkan bagi kelompok tertentu. Penerima bantuan pangan ini adalah:
- Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masih aktif menerima BPNT.
- Penerima PKH yang sekaligus mendapatkan BPNT.
- Penerima BPNT komplementer pada tahap ke-3 dan ke-4.
Program bantuan pangan ini menyasar sekitar 18,3 juta penerima di seluruh Indonesia, dengan harapan memperkuat ketahanan pangan keluarga miskin dan rentan.
Kontroversi atas Pembagian Beras Bantuan
Laporan di beberapa daerah menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam pembagian beras 20 kg bansos. Beras yang seharusnya diterima satu KPM malah dibagikan kepada warga lain yang belum terdaftar sebagai penerima. Akibatnya, sejumlah KPM resmi hanya menerima beras sebanyak 5 sampai 10 kg saja.
Pihak aparat setempat mengklaim langkah tersebut dilakukan demi “keadilan sosial” untuk menjangkau warga miskin yang terlewat dari daftar bansos. Hal ini disebabkan oleh berbagai kendala seperti kesalahan data, masalah sistem pendataan, atau kasus penggunaan aplikasi game online yang secara tidak langsung mempengaruhi validitas data.
Kebijakan Pemerintah terkait Bantuan Sosial
Pemerintah menegaskan satu individu tidak boleh menerima dua jenis bantuan sosial sekaligus kecuali memenuhi dua kategori resmi yang berbeda. Ini untuk menjaga keadilan serta efektivitas distribusi bantuan.
Penambahan kategori penerima BLT Kesra merupakan bagian dari proses pembaruan dan penyesuaian data sosial ekonomi nasional agar bantuan dapat tepat sasaran. Verifikasi data melalui sistem SIKS-NG akan terus dioptimalkan untuk memastikan akurasi data penerima.
Dengan perubahan kriteria ini, diharapkan bantuan sosial senilai Rp900 ribu tersebut dapat dirasakan manfaatnya oleh lebih banyak masyarakat yang membutuhkan khususnya pada masa pemulihan ekonomi pasca pandemi. Pemerintah terus berupaya memperbaiki sistem pendataan guna menghindari kesalahan distribusi dan meningkatkan kecepatan pencairan bantuan.
