Begini Cara Menjadi Penerima PIP: Syarat, Dokumen, dan Prosedur Lengkap Terbaru

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pemerintah berupa dana tunai untuk mendukung pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu. PIP bertujuan agar siswa tetap bersekolah hingga menyelesaikan pendidikan menengah dan mencegah putus sekolah akibat kendala ekonomi.

Untuk menjadi penerima PIP, ada beberapa syarat utama yang harus dipenuhi. Program ini diperuntukkan bagi siswa SD hingga SMA atau sederajat serta jalur pendidikan nonformal seperti paket A sampai C. Penerima PIP diprioritaskan dari kalangan keluarga miskin, rentan miskin, atau memiliki faktor khusus seperti yatim piatu, terdampak bencana, dan kondisi sosial ekonomi lainnya.

Syarat Menjadi Penerima PIP

  1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  2. Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
  3. Termasuk dalam kriteria tambahan seperti:
    • Keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
    • Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
    • Yatim piatu, tinggal di panti sosial atau panti asuhan.
    • Terdampak bencana alam atau sosial.
    • Anak yang drop out dan diharapkan kembali bersekolah.
    • Penyandang disabilitas atau menghadapi kondisi khusus lain, seperti orang tua kehilangan pekerjaan atau tinggal dalam keluarga dengan banyak saudara.

Siswa yang memenuhi kriteria tersebut harus berkoordinasi dengan pihak sekolah. Sekolah merupakan pihak yang berwenang mendaftarkan siswa sebagai penerima PIP ke pemerintah.

Dokumen yang Harus Disiapkan
Untuk proses pendaftaran, siswa diwajibkan menyiapkan beberapa dokumen penting, yakni:

  1. Kartu Keluarga (KK).
  2. Akta Kelahiran.
  3. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
  4. Rapor dan surat pemberitahuan penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari sekolah jika ada.

Setelah dokumen lengkap, sekolah akan mengusulkan dan mendaftarkan calon penerima PIP agar dapat diverifikasi secara resmi.

Cara Memeriksa Status Penerima PIP
Penerima bantuan dapat memeriksa statusnya secara online melalui laman resmi pip.kemendikdasmen.go.id. Prosedurnya sederhana, yakni:

  1. Kunjungi situs resmi PIP.
  2. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  3. Isi kode verifikasi sesuai angka yang muncul.
  4. Klik tombol “Cek Penerima PIP”.

Pengecekan ini penting dilakukan secara rutin karena pencairan dana PIP dilakukan secara bertahap dan dibatasi sampai tanggal 31 Desember 2025.

Besaran Dana Bantuan PIP
Besar bantuan PIP berbeda berdasarkan jenjang pendidikan siswa. Rinciannya yaitu:

Dana ini dapat digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah seperti buku, seragam, dan alat tulis.

Proses Aktivasi Rekening SimPel
Untuk pencairan dana PIP, penerima baru harus melakukan aktivasi rekening SimPel (Simpanan Pelajar). Langkah ini wajib dilakukan agar dana bantuan dapat dicairkan melalui rekening tersebut.

Dengan memenuhi syarat, mempersiapkan dokumen, dan mendaftar melalui sekolah, siswa berkesempatan memperoleh bantuan dana pendidikan dari PIP. Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mengurangi kesenjangan pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.

Sumber data: Kompas.com, Kemendikdasmen (2025).

Exit mobile version