Banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Kabupaten Tapanuli Tengah dan Tapanuli Utara bukan hanya fenomena alam biasa. Gelondongan kayu yang terbawa banjir menimbulkan dugaan kuat adanya pembalakan liar yang sistematis dan tidak terkendali.
Ketua Dewan Pembina Pemuda Batak Bersatu, Dewanto P. Siregar, menilai bencana ini merupakan akibat keserakahan manusia terhadap hutan. Ia mendesak pemerintah pusat untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap penyebab utama bencana tersebut.
Dewanto mengungkapkan bahwa air bah membawa kayu gelondongan, menandakan praktik pembalakan liar dan izin pengusahaan hutan yang lemah pengawasannya. Ia menekankan bahwa kerusakan ekosistem di kawasan Batang Toru menjadi pemicu utama bencana ekologis ini.
Menurut Dewanto, kerusakan ekosistem itu dipicu oleh tiga faktor utama. Pertama, pembalakan liar yang berlangsung secara masif dan tak terkendali. Kedua, pemberian izin pengusahaan hutan yang tidak sesuai aturan. Ketiga, minimnya upaya rehabilitasi lahan kritis yang membuat lingkungan semakin rentan.
Ia juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan yang menjadi benteng terakhir kelestarian hutan. Dewanto mempertanyakan bagaimana praktik ilegal ini bisa berjalan bebas tanpa pengawasan aparat daerah yang berwenang.
“Kok bisa pembalakan itu dibiarkan? Mana fungsi pengawasan?” tegas Dewanto. Ia mengajak masyarakat untuk berani melaporkan semua aktivitas ilegal yang merusak lingkungan.
Dewanto memberikan peringatan keras terhadap para kepala daerah yang dinilai gagal menjalankan amanat menjaga kelestarian lingkungan. Menurutnya, kelalaian mereka akan berakibat fatal bagi alam dan masyarakat setempat.
“Alam punya caranya sendiri kalau pemimpin negeri dan daerah tidak benar dan tidak peduli lingkungan,” ujarnya. Ia berharap pemerintah pusat turun tangan dengan membentuk Tim Investigasi serta Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas PKH).
Satgas PKH dianggap memiliki kewenangan lintas kementerian yang dibutuhkan untuk mengusut tuntas jaringan pembalakan liar, termasuk dugaan keterlibatan korporasi besar. Dewanto menilai penertiban secara menyeluruh penting untuk menyelamatkan jutaan hektare hutan yang bermasalah.
Beberapa langkah yang diusulkan untuk mengatasi persoalan ini antara lain:
1. Membentuk Tim Investigasi Independen yang melibatkan berbagai pihak.
2. Mengaktifkan Satgas Penegakan Hukum untuk memberantas pembalakan liar.
3. Melakukan audit izin pengusahaan hutan yang diberikan kepada perusahaan.
4. Mengintensifkan rehabilitasi lahan kritis secara berkala.
5. Menggalang partisipasi masyarakat untuk pengawasan lingkungan.
Pemerintah daerah juga didesak memperbaiki sistem pengawasan dan penegakan hukum di wilayahnya. Upaya pencegahan akan efektif bila dukungan dari berbagai sektor berjalan selaras.
Kasus ini menjadi cermin kegagalan dalam pengelolaan lingkungan di Tapanuli. Jika tidak ada tindakan tegas dan cepat, kerusakan hutan akan berlanjut dan bencana ekologis yang lebih besar bisa saja terjadi.
Seiring peningkatan bencana, kesadaran serta sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan aparat hukum sangat dibutuhkan. Langkah konkret dapat meminimalisir dampak sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem vital di Batang Toru dan sekitarnya.
Baca selengkapnya di: www.suara.com