Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sepakat melakukan penyelidikan menyeluruh terkait temuan kayu gelondongan yang terseret arus banjir di wilayah Sumatera. Kesepakatan ini tercapai dalam pertemuan di Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis, 4 Desember 2025.
Langkah ini diambil untuk mengungkap apakah ada unsur pidana di balik adanya kayu besar yang hanyut terbawa banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Raja Juli menegaskan, jika ditemukan pelanggaran hukum, pihaknya akan bekerja sama dengan Polri untuk menegakkan hukum.
Upaya Penelusuran Asal Kayu Gelondongan
Kementerian Kehutanan dan Polri sudah memiliki nota kesepahaman untuk bekerja sama dalam menjaga kawasan hutan nasional. Raja Juli menyebut publik saat ini sangat ingin tahu dari mana kayu-kayu besar tersebut berasal. Oleh karena itu, Kementerian Kehutanan telah melakukan pemantauan awal menggunakan drone di wilayah terdampak banjir.
Selain pemantauan lapangan, analisis anatomi kayu juga dilakukan dengan teknologi khusus. Data awal ini menjadi dasar penelusuran lebih lanjut guna mengungkap asal-usul kayu gelondongan tersebut. Raja Juli berharap kerja sama erat dengan Polri ini dapat mempercepat pengungkapan fakta.
Pembentukan Satgas Gabungan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan pembentukan satuan tugas (satgas) gabungan yang melibatkan personel dari Polri dan Kementerian Kehutanan. Satgas ini bertugas melakukan penyelidikan intensif terkait kayu gelondongan yang diduga terkait dengan pelanggaran hukum.
Polri sudah menugaskan tim khusus untuk menyusuri jalur mulai dari hulu hingga hilir guna mendalami dugaan praktik ilegal tersebut. Listyo Sigit menegaskan tim harus segera bergerak dan memfokuskan penyelidikan pada lokasi yang berpotensi melibatkan pelanggaran.
Langkah Konkret Mengusut Pelanggaran
Berikut ini langkah-langkah yang sedang dilakukan dalam penyelidikan asal kayu gelondongan:
- Pemantauan wilayah terdampak menggunakan teknologi drone untuk memetakkan lokasi kayu terbawa banjir.
- Analisis anatomi kayu dengan metode ilmiah untuk mengetahui jenis dan asal kayu secara tepat.
- Koordinasi antara Kementerian Kehutanan dan Polri untuk berbagi data dan informasi terkait.
- Peninjauan lapangan di area hulu yang diduga menjadi sumber kayu gelondongan.
- Penindakan hukum terhadap perusahaan atau pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Kementerian Kehutanan juga mengancam akan mencabut izin sekitar 20 perusahaan yang terbukti terlibat atau lalai dalam pengelolaan hutan. Hal ini sebagai bentuk tindakan tegas untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut.
Penjelasan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengusut persoalan kayu gelondongan yang menjadi sorotan masyarakat. Koordinasi lintas lembaga menjadi kunci utama untuk mengungkap apakah ada kesalahan pengelolaan hutan dan pelanggaran hukum yang menyebabkan peristiwa ini.
Penyelidikan ini sekaligus diharapkan dapat memberikan pelajaran penting tentang pentingnya menjaga kelestarian hutan dan mencegah praktik ilegal yang berkontribusi pada bencana banjir di Sumatera. Polri dan Kementerian Kehutanan tetap berkomitmen menindak tegas semua pelanggaran demi kepentingan publik dan lingkungan hidup.
Baca selengkapnya di: www.beritasatu.com





