Satgas PKH Mulai Usut Misteri Kayu Gelondongan Banjir Sumatra, Langkah Tegas Penanganan

Shopee Flash Sale

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sudah mulai bergerak untuk menyelidiki penyebab banjir bandang yang melanda tiga provinsi di Sumatra yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Langkah ini diambil setelah ditemukan gelondongan kayu besar yang hanyut terbawa arus, yang menguatkan dugaan adanya perusakan hutan secara masif di wilayah hulu.

Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa tim elite Satgas PKH telah bekerja sejak Kamis, 4 Desember 2025, untuk mengumpulkan bukti fisik kerusakan hutan yang diduga menjadi penyebab utama banjir bandang. Tim fokus pada penyidikan terkait material kayu gelondongan yang ditemukan di lokasi bencana sebagai ‘saksi bisu’ ekologi.

Prioritas Penyelidikan Satgas PKH

Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, menyatakan bahwa Satgas PKH memprioritaskan pembuktian kerusakan fisik di kawasan hutan terlebih dahulu sebelum menelusuri aspek perizinan atau pemilik usaha yang beroperasi di daerah terdampak. Menurutnya, langkah awal ini penting untuk memastikan penyebab kerusakan lingkungan yang memicu banjir bisa diidentifikasi dengan akurat.

Menurut Anang, saat ini fokus penyidikan adalah mencari tahu apakah kerusakan hutan disebabkan oleh:

  1. Penebangan liar yang dilakukan secara terorganisir
  2. Aktivitas pertambangan ilegal yang merusak ekosistem lokal

Temuan menarik menunjukkan beberapa kayu gelondongan diberi label nomor menggunakan cat semprot, yang memperkuat dugaan adanya kegiatan pembalakan terstruktur sebelum banjir terjadi. Tim satgas sedang mendalami aspek tersebut sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Tahapan Penyidikan dan Langkah Ke Depan

Meskipun sudah bergerak cepat, tim Kejaksaan belum melakukan pemeriksaan izin usaha pertambangan atau kehutanan yang beroperasi di wilayah banjir. Hal ini dilakukan agar pihak berwenang mampu memisahkan bukti fisik kerusakan hutan dari unsur legalitas izin usaha yang mungkin terkait.

Anang mengingatkan bahwa saat ini belum pasti apakah kerusakan yang ditemukan dilakukan oleh perusahaan besar atau perorangan yang bertindak sporadis. “Belum melangkah ke pemeriksaan izin karena kami harus pastikan dulu siapa dalangnya,” ujarnya.

Namun, Kejagung menegaskan akan menindak tegas siapapun yang terbukti secara hukum terlibat dalam tindak pidana lingkungan hidup yang mengakibatkan bencana. Jika bukti kuat ditemukan, proses hukum akan dijalankan tanpa pengecualian sebagai bentuk penegakan hukum yang adil dan transparan.

Dampak Lingkungan dan Upaya Penanggulangan

Kerusakan hutan di daerah hulu menyebabkan ekosistem terganggu dan menghilangkan fungsi alami hutan sebagai penahan air dan pengatur aliran sungai. Akibatnya, curah hujan tinggi memicu banjir bandang yang membawa sampah kayu gelondongan dalam jumlah besar ke wilayah hilir.

Satgas PKH yang diterjunkan ini menjadi respon serius pemerintah dalam menanggulangi penyebab ekologis tersebut. Kerja sama antarprovinsi dengan Kejaksaan Agung diharapkan dapat mengungkap dan mengatasi biang kerok kerusakan hutan demi mencegah bencana serupa di masa depan.

Peran Masyarakat dan Pengawasan Lingkungan

Keberadaan Satgas PKH dan tindakan penegakan hukum akan mendorong peningkatan pengawasan lingkungan oleh berbagai pihak. Masyarakat juga diharapkan ikut aktif melaporkan indikasi perusakan hutan agar kerusakan tidak meluas dan ekosistem alam pun dapat pulih.

Dengan semakin ketatnya pengawasan dan penindakan hukum, diharapkan kesadaran pelaku usaha dan warga untuk menjaga kelestarian hutan juga meningkat. Hal ini sangat penting mengingat fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan dan mitigasi bencana ekologis.

Satgas PKH terus melakukan penyidikan secara sistematis dan mendalam di tiga provinsi terdampak. Tim berupaya mengumpulkan bukti kuat secara faktual agar dapat menjerat pelaku kerusakan hutan dan memberikan efek jera atas perusakan yang menyebabkan bencana banjir bandang di Sumatra.

Baca selengkapnya di: www.suara.com

Berita Terkait

Back to top button