BPJS Ketenagakerjaan Klaten Berikan Santunan Jaminan Sosial untuk Dua Pekerja Meninggal

Shopee Flash Sale

Penyerahan Santunan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan di Klaten

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten menyerahkan santunan kepada ahli waris dua pekerja yang meninggal dunia. Penyerahan ini dilakukan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-48 BPJS Ketenagakerjaan, Jumat (5/12/2025).

Kedua pekerja yang menerima santunan adalah almarhumah Suratmi, pekerja sebuah percetakan, dan almarhum Hardjanto, Ketua RT Buntalan, Klaten Tengah. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Klaten, Arimeita Wahyu Adi, secara langsung menyerahkan santunan tersebut di kantor BPJS.

Besaran Santunan untuk Ahli Waris

Ahli waris Suratmi, yaitu suaminya Suparmin, menerima santunan sebesar Rp54.269.290. Sementara itu, istri almarhum Hardjanto, Suwarni, menerima santunan sejumlah Rp42.000.000. Besaran santunan tersebut diberikan sesuai dengan ketentuan jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan.

Suratmi meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit pada 23 Oktober 2025. Hardjanto wafat pada 14 Oktober 2025 setelah dirawat karena komplikasi penyakit gula dan hipertensi.

Makna Peringatan HUT ke-48 BPJS Ketenagakerjaan

Penyerahan santunan ini menjadi bagian rangkaian acara HUT BPJS Ketenagakerjaan ke-48. Kepala Cabang Klaten, Arimeita Wahyu Adi, juga memimpin upacara peringatan di kantor BPJS setempat.

Dalam upacara tersebut, Arimeita membacakan sambutan dari Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntono. Tema yang diangkat tahun ini adalah “Satukan Energi, Sejahterakan Pekerja”. Tema ini menegaskan tekad BPJS untuk terus meningkatkan kesejahteraan pekerja secara holistik tanpa hambatan.

“Setiap langkah dan inovasi harus kembali pada tujuan utama, yaitu membuat hidup pekerja dan keluarga mereka menjadi lebih baik dan bermartabat,” kata Pramudya dalam sambutannya.

Data dan Fakta Penting dalam Program Santunan

Berikut data relevan mengenai santunan yang diberikan:

  1. Nama Penerima Santunan:

    • Suparmin (suami almarhumah Suratmi)
    • Suwarni (istri almarhum Hardjanto)
  2. Besaran Santunan:

    • Rp54.269.290 untuk almarhumah Suratmi
    • Rp42.000.000 untuk almarhum Hardjanto
  3. Tanggal Meninggal:

    • Suratmi: 23 Oktober 2025
    • Hardjanto: 14 Oktober 2025
  4. Penyebab Kematian:
    • Suratmi: Kematian saat perawatan rumah sakit
    • Hardjanto: Sakit gula dan tensi tinggi

Penyerahan santunan oleh BPJS Ketenagakerjaan di Klaten ini menunjukkan komitmen pemerintah melalui badan tersebut dalam memberikan perlindungan sosial kepada tenaga kerja dan keluarganya. Program santunan kematian juga menjadi bentuk penghargaan dan dukungan finansial bagi keluarga yang ditinggalkan.

Selain manfaat perlindungan sosial, acara HUT BPJS Ketenagakerjaan juga menjadi momentum evaluasi dan penguatan layanan program jaminan sosial. Dengan tema yang mengedepankan kesejahteraan pekerja, BPJS berupaya menjaga sinergi antar elemen dalam memperbaiki kualitas hidup pekerja Indonesia.

Informasi ini penting diketahui agar masyarakat pekerja makin memahami hak dan manfaat yang bisa diperoleh melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Penyerahan santunan kematian juga memperlihatkan transparansi dan tanggung jawab sosial lembaga ini kepada masyarakat.

Baca selengkapnya di: mediaindonesia.com

Berita Terkait

Back to top button