Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan, Nadiem Cs Segera Disidang dalam Kasus Terkini

Shopee Flash Sale

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Pelimpahan ini dilakukan pada Senin, 8 Desember 2025, menandai bahwa kasus tersebut segera memasuki tahap persidangan.

Direktur Penuntutan di Jampidsus Kejagung, Riono Budisantoso, menyampaikan bahwa jaksa penuntut umum telah menyerahkan berkas dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Dengan demikian, penanganan perkara ini secara resmi memasuki fase persidangan di pengadilan," jelas dia pada konferensi pers.

Empat Berkas Perkara Dilimpahkan

Dalam pelimpahan tersebut terdapat empat berkas perkara yang akan disidangkan. Mereka yang menjadi terdakwa adalah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim; Ibrahim Arief yang merupakan konsultan teknologi di Kemendikbudristek; Mulyatsah selaku mantan Direktur SMP pada Ditjen PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah; serta Sri Wahyuningsih mantan Direktur SD pada Ditjen PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Menurut Riono, proses penanganan kasus ini telah dilakukan secara cermat dan profesional sejak awal. Ia yakin bukti yang ada sudah cukup kuat sehingga berkas perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan. "Tahap berikutnya menjadi kewenangan majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili para terdakwa," tambahnya.

Status Tersangka Lain yang Masih Buron

Selain empat terdakwa yang berkas perkaranya sudah dilimpahkan, masih ada satu tersangka lain yakni mantan staf khusus Mendikbudristek, Jurist Tan. Ia saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan keberadaannya sedang dicari oleh aparat penegak hukum. Keberadaan Jurist Tan menjadi bagian penting dalam kelengkapan berkas selanjutnya, namun proses persidangan tetap berjalan untuk terdakwa lain yang sudah diserahkan ke pengadilan.

Fokus Pengadilan pada Dugaan Korupsi Proyek Chromebook

Kasus ini berasal dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook untuk Kemendikbudristek selama periode 2019-2022. Proyek ini menjadi sorotan karena diduga melibatkan manipulasi anggaran dan penyimpangan proses pengadaan barang negara.

Pihak Kejagung menegaskan bahwa dalam penanganan perkara ini dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti secara menyeluruh. Hal ini guna memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan akuntabel, serta memberikan keadilan sesuai hukum yang berlaku.

Tahapan Sidang dan Proses Selanjutnya

Setelah pelimpahan berkas dilakukan, sidang pendahuluan dan pemeriksaan material dakwaan oleh majelis hakim dapat dimulai. Di tahap ini, hakim akan menilai kelengkapan berkas dan keterangan dari para terdakwa. Bila sudah lengkap, sidang pokok perkara yang mengurai pokok kasus akan berlanjut sampai ada putusan hukum yang definitif.

Pihak kuasa hukum dari beberapa terdakwa sebelumnya menyatakan keterlibatan klien mereka secara terbatas atau tidak langsung dalam kasus ini. Namun, proses persidangan menjadi tempat untuk membuktikan keterangan dari semua pihak secara adil dan transparan sesuai aturan hukum di Indonesia.

Penanganan kasus ini menjadi ujian penting bagi sistem peradilan dalam menegakkan hukum terhadap dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan. Publik juga menanti hasil proses hukum demi menjaga kepercayaan dan integritas institusi negara.

Dengan dimulainya persidangan atas kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek, proses hukum resmi berjalan dan akan diawasi ketat oleh berbagai pihak. Kejaksaan dan pengadilan diharapkan dapat menghadirkan putusan yang adil berdasarkan fakta dan bukti di persidangan.

Baca selengkapnya di: www.beritasatu.com

Berita Terkait

Back to top button