KJP Desember 2025 Cair, Begini Cara Cek Penerimaannya melalui Link Resmi

Shopee Flash Sale

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk tahap terakhir di tahun 2025. Pencairan KJP Desember 2025 sudah dimulai sejak 5 Desember dan menyasar lebih dari 700 ribu siswa penerima.

Program KJP ini bertujuan membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat mengakses pendidikan dengan lancar. Jumlah siswa yang menerima bantuan dari KJP tahap Desember 2025 mencapai 707.513 orang.

Cara Cek Penerima KJP Desember 2025
Untuk memastikan status penerima bantuan, siswa atau orang tua dapat mengecek secara langsung melalui situs resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Berikut adalah langkah mudah untuk cek penerima KJP:

  1. Buka situs resmi di https://edu.jakarta.go.id/kjp/cek_bansos_disdik/#form
  2. Pilih jenis bantuan yang ingin dicek, seperti KJP, BPMS, atau KJMU
  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan pilih tahap penyaluran bantuan
  4. Klik tombol "Cek NIK"

Setelah melakukan langkah tersebut, informasi status bantuan sosial akan langsung muncul sesuai data yang valid di Dinas Pendidikan.

Nominal Bantuan KJP Desember 2025
Setiap siswa penerima KJP mendapat dana sesuai jenjang pendidikan dan kebutuhan sekolah. Berikut rincian nominal KJP untuk bulan Desember 2025:

  • SD/SDLB/MI: Rp250.000 per siswa, tambahan biaya SPP untuk sekolah swasta Rp130.000
  • SMP/SMPLB/MTs: Rp300.000 per siswa, tambahan biaya SPP Rp170.000
  • SMA/SMALB/MA: Rp420.000 per siswa, tambahan biaya SPP Rp290.000
  • SMK: Rp450.000 per siswa, tambahan biaya SPP Rp240.000
  • PKBM: Rp300.000 per siswa tanpa tambahan biaya SPP

Jumlah siswa penerima KJP terbesar terdapat di jenjang SD dengan 338.771 siswa, dan jenjang SMK sebanyak 112.891 siswa.

Syarat Penerima KJP Desember 2025
Calon penerima KJP harus memenuhi beberapa persyaratan umum dan dokumen. Berikut persyaratan penting yang harus dipenuhi:

Syarat Umum:

  • Usia siswa antara 6 hingga 21 tahun
  • Terdaftar di sekolah negeri atau swasta di wilayah DKI Jakarta
  • Memiliki NIK yang terdaftar dan berdomisili di DKI Jakarta
  • Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
  • Tidak memiliki kendaraan pribadi roda empat

Syarat Dokumen:

  • Formulir kelengkapan data dari sekolah
  • Surat permohonan untuk KJP Plus
  • Surat pernyataan kepatuhan penggunaan KJP Plus
  • Salinan KTP dan Kartu Keluarga (KK)

Kepala sekolah harus memberikan surat pernyataan tanggung jawab atas penggunaan bantuan oleh siswa. Daftar calon penerima juga harus ditandatangani kepala sekolah dan diketahui oleh Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan.

Penyaluran KJP tahap Desember 2025 diharapkan dapat membantu siswa dari keluarga kurang mampu menghadapi kebutuhan biaya pendidikan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau agar penerima segera melakukan pengecekan status melalui link resmi. Hal ini bertujuan agar bantuan dapat disalurkan secara tepat sasaran dan tanpa kendala.

Informasi lebih lanjut dan update resmi dapat diikuti melalui akun Instagram @upt.p40p dan situs resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Dengan demikian, pelaksanaan KJP dapat berjalan transparan dan efektif mendukung pendidikan di Ibukota.

Berita Terkait

Back to top button