Polres Badung telah melepaskan para aktor yang diduga terlibat dalam pembuatan konten asusila di sebuah vila kawasan Pererenan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Keputusan ini diambil setelah penyidikan menemukan bahwa bukti yang ada belum cukup untuk menetapkan mereka sebagai pelaku tindak pidana pornografi.
Penggerebekan dilakukan pekan lalu dan berhasil mengamankan 20 warga negara asing (WNA) serta 14 warga negara Indonesia (WNI). Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti kamera, alat kontrasepsi, minyak pelumas, dan alat bantu seks yang diduga dipakai dalam pembuatan konten tersebut.
Pemeriksaan dan Klarifikasi dari Para Terduga
Dari hasil pemeriksaan, empat WNA berinisial T.E.B. alias BB, L.A.J., I.N.L., dan J.J.T.W. dianggap berperan dominan dalam aktivitas produksi konten. Namun, mereka dan 14 saksi WNI yang bekerja sebagai kru studio menyatakan bahwa kegiatan di lokasi hanya sebagai produksi reality show bertema hiburan, bukan konten berunsur pornografi.
Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara menyampaikan bahwa seluruh saksi mengakui tidak ada unsur pornografi atau konten asusila yang diproduksi secara sengaja. Mereka juga menegaskan kegiatan tersebut direkayasa untuk terlihat menarik di media sosial tanpa bermaksud melanggar hukum.
Hasil Pemeriksaan Video dan Pendapat Ahli
Penyidik juga mengkaji sejumlah video yang sempat beredar, termasuk rekaman dari hotel kawasan Berawa. Setelah dicek oleh penyidik, tidak ditemukan bukti adanya produksi atau penyebaran konten pornografi. Ahli pidana yang dimintai pendapat menegaskan unsur pelanggaran Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) belum terpenuhi.
Meski ditemukan video pribadi dengan muatan seksual dalam ponsel salah satu terlapor, konten tersebut tidak disebarluaskan ke pihak lain. Oleh sebab itu, pihak kejaksaan menyimpulkan bahwa unsur pidana terkait penyebaran tidak dapat dipenuhi.
Dugaan Pelanggaran Keimigrasian
Tim Imigrasi menemukan indikasi pelanggaran lainnya. Para terduga WNA diketahui menggunakan KITAS dan visa wisata untuk melakukan aktivitas produksi konten komersial. Hal ini dianggap sebagai penyalahgunaan izin tinggal.
Selain itu, polisi turut memeriksa kendaraan pickup bertuliskan ‘Bonnie Blue’ dan ‘Bang Bus’ yang diduga dipakai sebagai properti dalam pembuatan konten. Dugaan penyalahgunaan izin tinggal dan kendala administratif ini tengah didalami secara lebih lanjut oleh Polres Badung.
Keterbukaan dan Profesionalisme Penyidikan
Kapolres Badung menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan objektif. Seluruh langkah diambil berdasarkan fakta hukum yang ada dan melalui joint investigation bersama unsur Imigrasi serta tim penanganan kasus pornografi.
Polisi juga terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Badung dan Imigrasi untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Hingga saat ini, belum ada cukup bukti untuk menetapkan para terduga sebagai pelaku tindak pidana pornografi.
Meski begitu, proses hukum terkait pelanggaran keimigrasian masih berlanjut, menandakan perhatian aparat keamanan tetap difokuskan pada penegakan hukum secara menyeluruh. Nantinya, keputusan final akan diumumkan setelah hasil koordinasi lintas instansi selesai.
Baca selengkapnya di: mediaindonesia.com





