KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Kemenaker, Update Terbaru

Shopee Flash Sale

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Penambahan ini menjadikan total tersangka dalam kasus ini menjadi 14 orang.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penetapan tersangka baru merupakan hasil pengembangan penyidikan berdasarkan keterangan saksi dan tersangka sebelumnya. Ketiga tersangka baru tersebut adalah Chairul Fadly Harahap sebagai Sekretaris Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker, Haiyani Rumondang selaku Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, serta Sunardi Manampiar Sinaga yang menjabat sebagai Kepala Biro Humas Kemenaker.

KPK juga telah melakukan langkah pencegahan ke luar negeri terhadap ketiga pejabat ini sebagai upaya menghindari potensi pelarian. Menurut Budi, ketiga pejabat tersebut diduga kuat menerima aliran dana hasil pemerasan dari pengurusan sertifikasi K3. Penyidik kini menelusuri lebih dalam aliran dana tersebut, termasuk mencari siapa yang memberikan perintah atas praktek tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menahan sebelas tersangka lain terkait kasus ini, termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel. Dalam daftar tersangka yang ditahan terdapat nama-nama penting seperti:

1. Irvian Bobby Mahendro – koordinator bidang kelembagaan dan personil K3
2. Gerry Aditya Herwanto Putra – koordinator bidang pengujian dan evaluasi kompetensi
3. Subhan – subkoordinator keselamatan kerja Dit Bina K3
4. Anitasari Kusumawati – koordinator kemitraan dan personel kesehatan kerja
5. Immanuel Ebenezer – Wakil Menteri Ketenagakerjaan 2024-2029
6. Fahrurozi – Dirjen Binwasnaker dan K3 sejak Maret 2025
7. Hery Sutanto – Direktur Bina Kelembagaan 2021-Februari 2025
8. Sekarsari Kartika Putri – subkoordinator
9. Supriadi – koordinator
10. Temurila – pihak PT KEM Indonesia
11. Miki Mahfud – pihak PT KEM Indonesia

KPK mengungkapkan para tersangka ini telah mengumpulkan dana hasil pemerasan hingga sebesar Rp 81 miliar. Dari jumlah tersebut, Irvian Bobby Mahendro disebut menerima bagian terbesar senilai Rp 69 miliar. Sementara itu, mantan Wamenaker Noel diduga memperoleh sekitar Rp 3 miliar serta sebuah sepeda motor Ducati.

Penyidikan juga menemukan modus operandi yang dilakukan oleh Noel dan kelompoknya dengan cara memperlambat, mempersulit, atau menghentikan permohonan sertifikat K3 bagi pihak yang tidak bersedia membayar biaya tambahan. Padahal, sebenarnya biaya pengurusan sertifikasi hanya sebesar Rp 275 ribu, tetapi dalam praktiknya melonjak hingga mencapai Rp 6 juta.

Dalam penggeledahan lanjutan, KPK telah menyita sejumlah aset milik Noel berupa empat unit ponsel dan empat mobil mewah. Mobil-mobil tersebut adalah Toyota Alphard, Toyota Land Cruiser, BAIC, dan Mercedes-Benz. Meski demikian, Alphard dinyatakan tidak terkait kasus ini karena merupakan kendaraan sewaan dari Kemenaker.

Kasus dugaan pemerasan ini diduga sudah berlangsung sejak tahun 2019. KPK menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang dipanggil serta ditetapkan dalam waktu dekat. Pengembangan kasus ini menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi di sektor pemerintah yang berdampak pada pelayanan publik.

Baca selengkapnya di: www.beritasatu.com

Berita Terkait

Back to top button