Perkap Anggota Polri Bisa Jabat di 17 Kementerian/Lembaga
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru-baru ini menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025. Perkap ini membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan di luar struktur kepolisian, termasuk pada 17 kementerian dan lembaga sipil.
Langkah ini memberikan kepastian hukum yang selama ini dianggap belum jelas terkait penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian. Menurut Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo, Perkap tersebut selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Peraturan ini merupakan tindak lanjut langsung dari keputusan MK yang membatalkan Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. MK menyatakan pasal tersebut tidak sah karena tidak memberikan kepastian hukum dan rumusan yang jelas terkait penempatan anggota Polri di luar institusi.
Rudianto menilai kehadiran Perkap Nomor 10 Tahun 2025 krusial untuk mengisi kekosongan norma yang sempat terjadi. "Sebelum lahirnya Perkap ini, batasan kementerian atau lembaga yang dapat diemban anggota Polri tidak jelas sehingga menimbulkan norma yang kabur," ujar dia.
Perkap ini menjabarkan secara eksplisit kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif. Adapun 17 kementerian dan lembaga tersebut adalah:
- Kemenko Polhukam
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
- Kementerian Hukum dan HAM
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Kementerian Kehutanan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
- Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Badan Intelijen Negara (BIN)
- Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Penugasan anggota Polri dalam jabatan tersebut bisa berupa posisi manajerial maupun nonmanajerial. Namun, jabatan yang diemban harus relevan dengan fungsi kepolisian dan hanya dapat dilakukan atas permintaan kementerian atau lembaga terkait.
Pasal 1 ayat (1) Perkap menjelaskan penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri dapat dilakukan selama yang bersangkutan melepaskan jabatan sebelumnya di dalam kepolisian. Hal ini menjadi salah satu upaya untuk menyesuaikan dengan putusan MK yang secara tegas membatasi jabatan sipil bagi anggota Polri aktif.
Lebih lanjut, Perkap juga membuka peluang kepada anggota Polri ditugaskan di luar negeri, seperti pada organisasi internasional dan kantor perwakilan negara asing yang beroperasi di Indonesia. Hal ini menunjukan adanya keterbukaan peran Polri dalam tugas lintas sektor dan lintas negara.
Rudianto menegaskan bahwa aturan baru ini bukan semata-mata pemberian izin menempati jabatan sipil, melainkan sebagai penerapan spirit konstitusi terkait kepastian hukum. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengamanatkan perlindungan hak atas kepastian hukum, yang kini diwujudkan dalam Perkap ini.
Dengan batasan yang jelas, diharapkan polemik mengenai dwifungsi atau tumpang tindih jabatan yang sering dianggap mengganggu profesionalisme Polri dapat diredam. Rudianto menyebut bahwa Perkap ini menjadi payung hukum yang presisi untuk mengatur peran anggota Polri di luar institusi kepolisian.
Perkap Nomor 10 Tahun 2025 ini diteken oleh Kapolri pada 9 Desember 2025 dan secara resmi diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM sehari setelahnya. Terbitnya regulasi ini memunculkan dinamika baru dalam perdebatan publik mengenai peran aparat penegak hukum di ranah sipil.
Meskipun mendapat sorotan karena muncul tak lama setelah putusan MK, Perkap ini dinilai sebagai langkah pembaruan normatif. Hal ini bertujuan menjamin bahwa penempatan anggota Polri di lembaga sipil sesuai dengan regulasi yang memberikan kepastian hukum dan menghindari multitafsir dalam pelaksanaannya.
Baca selengkapnya di: www.suara.com





