
Pemerintah Indonesia terus menyalurkan bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk membantu masyarakat yang terdampak ekonomi. Agar keluarga dapat menerima bantuan tersebut, data mereka harus terdaftar pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
DTSEN adalah basis data terpadu yang memuat informasi sosial dan ekonomi penduduk. Data ini digunakan untuk menentukan kelayakan penerima bantuan agar tepat sasaran. Jika belum terdaftar di DTSEN, masyarakat berisiko kehilangan akses ke berbagai bantuan sosial pemerintah.
Syarat dan Dokumen untuk Mendaftar DTSEN
Sebelum melakukan pendaftaran, warga harus menyiapkan dokumen berikut: Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik semua anggota keluarga yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK) terbaru, surat keterangan domisili apabila alamat KTP dan tempat tinggal berbeda, serta informasi mengenai kondisi ekonomi, pekerjaan, dan jumlah tanggungan keluarga. Kelengkapan dokumen ini penting untuk mempercepat proses validasi data.
Langkah-Langkah Mendaftar ke DTSEN lewat Desa atau Kelurahan
Pendaftaran DTSEN difasilitasi oleh pemerintah desa atau kelurahan karena memerlukan verifikasi lapangan. Berikut ini tahapannya:
- Datang ke kantor desa atau kelurahan dengan membawa dokumen persyaratan.
- Mengisi formulir data sosial ekonomi dengan informasi lengkap dan jujur.
- Petugas akan melakukan verifikasi lapangan dengan mengecek kondisi rumah dan keluarga secara langsung.
- Jika data sesuai, petugas menginput informasi ke dalam sistem DTSEN, yang prosesnya bisa memakan waktu beberapa minggu.
- Setelah data dimasukkan, warga diminta untuk mengecek statusnya secara online.
Cara Cek Status Pendaftaran DTSEN
Untuk memastikan data sudah aktif, kunjungi situs resmi Cek Bansos melalui browser perangkat smartphone. Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat tinggal. Masukkan nama lengkap sesuai KTP, isi kode captcha, lalu klik tombol "Cari Data". Jika nama anda tercantum, berarti sudah terdaftar di DTSEN dan berpeluang menerima bantuan sosial. Jika belum muncul, segera konfirmasi ke kantor desa atau kelurahan.
Ketentuan Jika Pengajuan DTSEN Ditolak
Pengajuan pendaftaran DTSEN bisa ditolak karena beberapa alasan, seperti ketidaksinkronan data KTP dan KK, kondisi ekonomi keluarga yang tidak memenuhi kriteria penerima bansos, alamat domisili yang tidak sesuai, atau dokumen pendukung tidak lengkap. Jika mengalami penolakan, warga dianjurkan untuk segera melengkapi atau memperbaiki data yang kurang sebelum mengajukan kembali melalui pemerintah desa atau kelurahan.
Pentingnya terdaftar di DTSEN tidak hanya agar dapat bantuan sosial, tetapi juga untuk memastikan distribusi bansos yang tepat sasaran. Oleh karena itu, masyarakat harus proaktif mengecek dan memastikan data keluarganya terdaftar dengan benar. Proses pendaftaran lewat desa atau kelurahan memberikan kesempatan verifikasi yang akurat sehingga penerima bantuan benar-benar yang membutuhkan.
Dengan langkah-langkah mudah tersebut, diharapkan warga yang belum terdaftar segera mendaftar agar dapat memanfaatkan program bantuan seperti PKH, BPNT, dan BLT Kesra. Pastikan selalu mengikuti prosedur resmi dan melengkapi dokumen agar proses pendaftaran berjalan lancar dan data dapat masuk ke DTSEN dengan valid. Pemerintah terus berupaya menjaga transparansi dan akurasi dalam penyaluran bantuan sosial demi keadilan bagi seluruh masyarakat rentan.





