
Menjelang akhir 2025, perhatian publik terfokus pada penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Banyak pekerja menunggu kepastian nilai UMP baru, sedangkan perusahaan mulai menyiapkan strategi penyesuaian biaya tenaga kerja.
Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan penetapan UMP 2026 harus selesai paling lambat 24 Desember 2025. Hal ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang biasanya diumumkan sebelum 21 November.
Dasar Hukum dan Pentingnya UMP
UMP adalah standar upah minimal di tingkat provinsi yang wajib diperbaharui setiap tahun. Penyesuaian ini diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Tujuan utama penyesuaian adalah menjaga daya beli pekerja sekaligus memastikan keberlangsungan usaha. Dengan adanya regulasi baru, proses penetapan UMP menjadi lebih panjang dan kompleks.
Jadwal dan Mekanisme Penetapan UMP 2026
Gubernur wajib menetapkan dan mengumumkan UMP 2026 sesuai tenggat waktu yang ditentukan pemerintah. Penundaan jadwal diumumkan agar transisi kebijakan bisa berjalan mulus sesuai aturan yang berlaku.
Selain UMP, pemerintah juga memberikan kewenangan kepada gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP), serta Upah Minimum Sektor Kabupaten/Kota (UMSK).
Rumus Kenaikan UMP 2026
Besaran kenaikan UMP 2026 tidak lagi seragam di seluruh provinsi. Pemerintah menggunakan rumus baru berdasarkan PP Pengupahan terbaru, yaitu:
- Inflasi
- Tambahan berupa (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa)
Indeks alfa berkisar antara 0,5 hingga 0,9 yang merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Setiap provinsi memiliki nilai alfa berbeda sehingga kenaikan UMP pun bervariasi.
Alasan Tidak Menentukan Kenaikan Tunggal
Pertumbuhan ekonomi yang berbeda antar daerah menjadi alasan utama pola kenaikan UMP disesuaikan. Upah disesuaikan dengan kondisi ekonomi daerah masing-masing dan disparitas upah antar wilayah ditekan.
Daerah dengan potensi ekonomi lebih kuat diberi ruang menaikkan UMP lebih tinggi guna mendukung kesejahteraan pekerja tanpa memberatkan pengusaha. Pendekatan ini dianggap lebih adil dan realistis.
Daftar UMP 2025 sebagai Referensi
Berikut contoh UMP 2025 pada beberapa provinsi sebagai gambaran sebelum penetapan UMP 2026:
- DKI Jakarta: Rp 5.396.761
- Jawa Barat: Rp 2.191.232
- Jawa Timur: Rp 2.305.985
- Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
- Kalimantan Timur: Rp 3.579.313
- Aceh: Rp 3.685.616
- Papua: Rp 4.285.850
UMP 2026 diharapkan mengalami penyesuaian sesuai formula baru dan perkembangan ekonomi masing-masing daerah.
Dampak Kebijakan UMP 2026
Penetapan UMP 2026 membawa dampak signifikan bagi pekerja dan dunia usaha. Kenaikan upah yang sesuai kondisi ekonomi daerah memungkinkan daya beli pekerja lebih terjaga. Sementara bagi pengusaha, adanya kepastian regulasi menjadi dasar perencanaan biaya.
Meski demikian, perbedaan kenaikan UMP antar wilayah bisa menimbulkan tantangan tersendiri. Perusahaan perlu menyesuaikan struktur biaya dan UMKM harus bersiap menghadapi perubahan tersebut.
Penetapan UMP 2026 yang fleksibel dan adaptif menjadi tonggak penting dalam sistem pengupahan nasional. Dengan jadwal pengumuman paling lambat 24 Desember 2025, pemerintah berharap kebijakan ini dapat mengharmonisasikan kepentingan pekerja dan keberlanjutan usaha di seluruh Indonesia.





