Komisi Percepatan Reformasi Polri mengusulkan agar pengaturan jabatan anggota Polri di kementerian atau lembaga dilakukan melalui mekanisme Omnibus Law. Langkah ini dimaksudkan untuk memberikan payung hukum yang kuat dan terintegrasi dalam penempatan anggota polisi di luar struktur resmi Polri.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa metode Omnibus Law akan dipakai dalam penyusunan undang-undang dan peraturan pemerintah terkait penugasan lintas instansi. “Misalnya, dalam UU Lingkungan Hidup, TNI, dan Kehutanan, ayat atau pasal yang terkait dengan kepolisian akan diperhatikan,” ujarnya pada Kamis, 18 Desember 2025.
Latar Belakang Usulan Omnibus Law
Usulan ini muncul setelah terbitnya Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri. Peraturan tersebut lahir menyusul putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang memberikan ruang pengaturan lebih lanjut terkait jabatan lintas instansi bagi anggota kepolisian.
Jimly menekankan pentingnya segera membahas Peraturan Pemerintah pelaksana Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hingga saat ini belum terbit sejak UU ASN berlaku pada 2023. “PP pelaksanaan UU ASN ini sudah tertunda selama dua tahun lebih dan perlu segera diselesaikan,” katanya.
Keluhan Penugasan Anggota Polri Lintas Instansi
Komisi menerima banyak keluhan terkait mekanisme penugasan anggota Polri yang dilakukan lintas kementerian dan lembaga. Penyelesaian ideal menurut mereka adalah mengatur hal ini dalam payung hukum yang berlaku tidak hanya di internal Polri, tetapi juga di instansi terkait lainnya.
Koordinasi lintas kementerian pun dianggap sangat penting untuk menjamin sinkronisasi aturan dan tugas anggota Polri yang bertugas di luar struktur kepolisian. Komisi berharap koordinasi tersebut dapat dipimpin oleh Kemenko Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan (Kemenko Kumham Imipas).
Peran Kemenko Kumham Imipas dan Rapat Koordinasi
Wakil Menko Kumham Imipas Otto Hasibuan menegaskan perlunya kesepakatan bersama mengenai jabatan apa saja yang bisa diduduki oleh anggota Polri di kementerian atau lembaga lain. “Diskusi lintas lembaga harus terbuka agar ada kesepakatan yang jelas tentang jabatan yang diperbolehkan dan dilarang,” ujarnya.
Otto menjelaskan Kemenko Kumham Imipas siap menginisiasi koordinasi antar kementerian dan lembaga terkait untuk menyusun peraturan yang mengatur penugasan tersebut. Hal ini akan mempercepat pembuatan Peraturan Pemerintah yang relevan untuk mengatasi persoalan penempatan jabatan anggota Polri.
Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025
Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang ditandatangani Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan dasar hukum bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar struktur Polri. Jabatan tersebut tersebar di 17 kementerian/lembaga, termasuk Kemenko Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Kementerian Hukum dan HAM.
Selain kementerian, anggota Polri juga dapat ditempatkan di lembaga strategis seperti Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Intelijen Negara (BIN), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penempatan dalam lembaga-lembaga tersebut diharapkan memperkuat sinergi dan efektivitas tugas kepolisian di berbagai sektor.
Pentingnya Payung Hukum Terpadu
Pengaturan yang dilakukan melalui Omnibus Law diharapkan dapat mengintegrasikan berbagai aturan sektoral yang selama ini bersifat terpisah dan terbatas dalam lingkup Polri saja. Ini akan memudahkan koordinasi antarinstansi dan menghindari tumpang tindih tugas serta kewenangan.
Selanjutnya, pengaturan lebih rinci dalam peraturan pemerintah juga dianggap urgensial untuk menjalankan UU ASN dengan baik serta memberikan kepastian bagi anggota Polri yang mendapatkan penugasan di luar struktur. Komisi Percepatan Reformasi Polri berkomitmen memberikan masukan-masukan penting dalam rapat koordinasi lintas kementerian sebagai langkah awal pelaksanaan usulan ini.
Dengan upaya ini, diharapkan tata kelola penempatan anggota Polri menjadi lebih akuntabel dan transparan, serta mendukung misi reformasi kepolisian secara menyeluruh di Indonesia.





