Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan sementara tugas tiga jaksa yang terseret kasus pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Korea Selatan. Ketiga jaksa ini terbukti terlibat dalam praktik pemerasan terkait penanganan perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penetapan status tersangka terhadap mereka disusul OTT yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap salah satu oknum jaksa dari Kejaksaan Tinggi Banten.
Dalam operasi tangkap tangan, KPK berhasil menyita uang tunai sekitar Rp941 juta sebagai barang bukti pemerasan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa total tersangka dalam kasus ini mencapai lima orang, terdiri dari tiga jaksa dan dua pihak swasta. Tiga jaksa yang ditetapkan tersangka berinisial HMK, RP, dan RZ, di mana RZ merupakan pejabat struktural Kasubag di Kejati Banten yang ikut terkena OTT KPK.
Sinergi Penegak Hukum dalam Membersihkan Praktik Pemerasan
Kejagung memberikan apresiasi terhadap langkah KPK yang melakukan OTT tersebut. Anang menyebut tindakan KPK sebagai bentuk sinergi yang sangat diperlukan antara lembaga penegak hukum. Ia menyatakan, koordinasi semacam ini menjadi salah satu upaya membersihkan institusi dari oknum yang melakukan penyimpangan hukum.
Penanganan perkara tersebut berawal dari laporan WNA Korea Selatan yang menjadi korban pemerasan dalam lingkup penegakan hukum UU ITE. Oknum jaksa diduga memanfaatkan posisinya untuk mengupayakan suatu kepentingan seperti agar perkara yang ditangani dapat berstatus P21 atau perkara lengkap guna disidangkan. Penyidikan oleh Kejagung juga terus didalami untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain di atasnya.
Langkah Tegas dan Transparansi Proses Hukum
Selama proses penyidikan berlangsung, ketiga jaksa yang sudah ditetapkan tersangka itu diberhentikan sementara dari jabatannya. Selain penghentian tugas, hak gaji para tersangka juga dihentikan sebagai tindakan tegas untuk menghindari potensi intervensi dalam kasus tersebut. Kejagung memastikan bahwa tidak ada perlindungan khusus terhadap oknum yang terbukti bersalah, dan penegakan hukum dilakukan secara profesional serta transparan.
Anang menegaskan bahwa seluruh tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan ini dilakukan agar proses penyidikan berjalan lebih mudah dan mendalam. Keadilan bagi korban maupun masyarakat menjadi prioritas agar kepercayaan terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.
Profil dan Status Para Tersangka
- HMK: Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tigaraksa.
- RP: Jaksa Penuntut Umum di lingkungan Kejaksaan.
- RZ: Kasubag struktural di Kejati Banten, jaksa yang terkena OTT KPK.
Dua pihak swasta turut ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses penyidikan. Kasus ini mengingatkan pentingnya pengawasan dan integritas dalam penanganan perkara hukum, terutama yang berkaitan dengan teknologi dan informasi.
Kejagung menegaskan komitmen tanpa kompromi terhadap pelaku penyimpangan, terutama di kalangan jaksa yang merupakan lembaga penuntut umum. Langkah penegak hukum yang cepat dan kolaborasi antar lembaga menjadi kunci utama dalam memberantas praktik korupsi dan kriminalitas di sistem peradilan.
Dengan adanya tindakan penyelidikan lanjutan dan penahanan tersangka, diharapkan kasus ini mampu memberikan efek jera sekaligus memulihkan citra penegak hukum di Indonesia. Para korban dan publik menanti transparansi dan keadilan dalam proses hukum yang sedang berlangsung hingga ke tingkat vonis pengadilan.
