OTT KPK di Banten: Jaksa Diduga Peras Animator Korsel Rp2,4 M dengan Ancaman Hukuman Berat

Shopee Flash Sale

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membongkar dugaan pemerasan terhadap seorang animator asal Korea Selatan yang berstatus terdakwa kasus pencurian data di Banten. Oknum jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten diduga memeras korban hingga mencapai Rp2,4 miliar.

Modus pemerasan yang digunakan berupa ancaman hukuman berat jika korban tidak membayar sejumlah uang. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa ancaman-ancaman tersebut mencakup tuntutan yang lebih tinggi dan kemungkinan penahanan.

Berdasarkan keterangan KPK, aksi pemerasan ini melibatkan kerjasama antara seorang jaksa, pengacara, dan penerjemah bahasa. Penerjemah berperan dalam memuluskan skenario pemerasan agar tidak terdeteksi oleh korban.

Dalam proses persidangan, sengaja dilakukan penundaan berulang kali dengan alasan administratif yang tidak masuk akal. Sidang pembacaan tuntutan ditunda hingga tujuh kali karena berkas tuntutan belum siap, penerjemah tidak hadir, dan surat kuasa pengacara yang belum terdaftar.

Jaksa yang menangani kasus ini pun tercatat dua kali tidak menghadiri persidangan. Kecurigaan permainan kotor semakin jelas saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 17 Desember 2025.

Dalam OTT tersebut, KPK menangkap sembilan orang, termasuk jaksa bernama Reddy Zulkarnain, pengacara Didik Feriyanto, dan ahli bahasa Maria Siska. Dua oknum jaksa lain yang diduga terlibat berhasil melarikan diri.

Nilai pemerasan diduga mencapai Rp2,4 miliar, sesuai pernyataan sumber yang mengetahui detail perkara tersebut. Namun, KPK menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) karena Sprindik telah diterbitkan sebelumnya.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan pelimpahan ini dilakukan untuk mendukung koordinasi antar lembaga penegak hukum. Penyidikan kasus ini selanjutnya akan ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Kejagung melalui Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen, Sarjono Turin, berkomitmen menuntaskan kasus ini dengan serius. Sprindik penyidikan telah diterbitkan, dan proses pendalaman masih berlangsung di Kejaksaan.

Budi Prasetyo mengingatkan pentingnya pengawalan kasus ini hingga tuntas karena melibatkan kepercayaan investor dan warga negara asing terhadap sistem hukum Indonesia. KPK menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan secara kredibel dan profesional.

Kasus ini semakin menguatkan urgensi reformasi penegakan hukum agar aparat tidak menyalahgunakan wewenang. Praktik pemerasan oleh oknum penegak hukum mencoreng citra peradilan dan mengancam iklim investasi.

Dari kasus ini dapat disusun poin penting sebagai berikut:
1. Korban adalah WNA Korea Selatan, animator yang terdakwa kasus pencurian data.
2. Oknum jaksa memeras Rp2,4 miliar dengan modus ancaman hukuman lebih berat.
3. Pemerasan melibatkan jaksa, pengacara, dan penerjemah.
4. Sidang pembacaan tuntutan ditunda tujuh kali tanpa alasan jelas.
5. KPK OTT sembilan orang pada 17 Desember 2025.
6. Kasus dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung berdasarkan Sprindik yang sudah terbit.
7. Penanganan kasus penting untuk menjaga kepercayaan terhadap sistem hukum di Indonesia.

Kasus OTT KPK ini menjadi contoh nyata tantangan penegakan hukum yang harus dikawal demi terciptanya keadilan bagi semua pihak, terutama warga negara asing yang berkiprah di Indonesia.

Baca selengkapnya di: www.suara.com

Berita Terkait

Back to top button