
Biaya layanan kesehatan yang semakin meningkat membuat jaminan kesehatan menjadi kebutuhan utama masyarakat, khususnya keluarga berpenghasilan rendah. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah menyediakan Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) sebagai bantuan sosial di bidang kesehatan.
PBI-JK memfasilitasi warga miskin dan rentan miskin agar dapat menikmati layanan kesehatan tanpa harus membayar iuran BPJS Kesehatan. Dengan program ini, negara menanggung iuran secara penuh sehingga peserta dapat berobat tanpa terbebani biaya bulanan maupun biaya layanan medis lainnya.
Peran PBI-JK dalam Perlindungan Sosial
Program PBI-JK tidak dirancang sebagai bantuan sekali pakai, namun sebagai perlindungan jangka panjang bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi. Tujuan utama program ini adalah menjamin layanan kesehatan gratis, mencegah risiko jatuh miskin akibat biaya berobat, sekaligus meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat secara menyeluruh. Seluruh iuran BPJS Kesehatan peserta PBI-JK dibayarkan langsung oleh pemerintah setiap bulan.
Kelompok Masyarakat yang Berhak Menjadi Peserta PBI-JK
PBI-JK dikhususkan untuk masyarakat yang masuk kategori fakir miskin, keluarga berpenghasilan rendah, dan kelompok rentan sosial. Penentuan status peserta tidak dilakukan melalui pendaftaran mandiri melainkan melalui pendataan dan verifikasi oleh pemerintah. Sejak tahun 2025, Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi acuan utama dalam menetapkan peserta PBI-JK. DTSEN memetakan kondisi ekonomi rumah tangga secara objektif sebagai dasar dalam seluruh program bantuan sosial.
Jika status ekonomi peserta membaik, maka kepesertaan PBI-JK dapat dinonaktifkan secara otomatis. Sebaliknya, warga yang kondisi ekonominya menurun berpeluang untuk diusulkan kembali sebagai peserta.
Proses Penetapan dan Aktivasi PBI-JK
Penetapan peserta PBI-JK melalui beberapa tahapan penting, yaitu:
- Survei kondisi sosial ekonomi oleh petugas resmi.
- Verifikasi dan validasi data oleh dinas sosial.
- Sinkronisasi identitas dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
- Penetapan peserta oleh Kementerian Sosial.
- Aktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan untuk peserta terpilih.
Setelah lolos seleksi, peserta akan otomatis aktif sebagai penerima manfaat BPJS Kesehatan PBI-JK tanpa perlu membayar iuran bulanan.
Cara Mengecek Status Kepesertaan PBI-JK
Masyarakat dapat mengecek status kepesertaan PBI-JK secara mandiri melalui kanal resmi berikut:
-
Melalui website Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id. Anda tinggal memasukkan data wilayah dan nama sesuai KTP, kemudian akan muncul keterangan bantuan yang diterima.
- Melalui aplikasi resmi “Cek Bansos” dari Kemensos yang memungkinkan pengguna melihat status PBI-JK sekaligus bantuan sosial lainnya.
Selain itu, konfirmasi lebih lanjut dapat dilakukan dengan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165 atau menggunakan aplikasi Mobile JKN untuk memastikan status aktif atau tidaknya kepesertaan.
Layanan Kesehatan yang Didapat Peserta PBI-JK
Peserta PBI-JK memperoleh manfaat layanan kesehatan setara kelas 3 BPJS. Jenis layanan yang ditanggung meliputi:
- Pemeriksaan kesehatan di puskesmas dan klinik.
- Rawat inap kelas 3 di rumah sakit.
- Persalinan serta layanan kesehatan ibu.
- Pengobatan penyakit kronis dan katastropik.
Semua layanan tersebut dapat diakses sesuai prosedur rujukan yang berlaku demi memastikan layanan tepat dan optimal.
Jika Kepesertaan PBI-JK Dinonaktifkan
Apabila status PBI-JK Anda dinonaktifkan namun masih memerlukan bantuan kesehatan, beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
- Melapor kondisi sosial-ekonomi terbaru ke desa atau kelurahan setempat.
- Mengajukan pemutakhiran data melalui prosedur pendataan ulang.
- Meminta verifikasi ulang oleh dinas sosial terkait.
Jika setelah verifikasi dinyatakan layak, maka kepesertaan PBI-JK dapat diaktifkan kembali.
Program PBI-JK merupakan salah satu jaring pengaman penting agar warga kurang mampu tetap bisa menikmati layanan kesehatan layak. Dengan memahami siapa yang berhak, mekanisme pendaftaran, dan cara cek status, masyarakat dapat memanfaatkan bantuan ini secara optimal dan sesuai kebutuhan. Pemerintah terus berupaya agar jaminan kesehatan ini menjangkau seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan.





