Bareskrim Polri berhasil menangkap 17 orang pengedar narkoba di Bali menjelang acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 yang digelar pada 12-14 Desember 2025. Penangkapan ini dilakukan dalam operasi yang berlangsung antara 9 hingga 11 Desember 2025 di beberapa lokasi strategis di Bali.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyatakan bahwa 17 tersangka tersebut berasal dari enam sindikat berbeda. Selain yang diamankan, terdapat enam orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka diduga akan mengedarkan narkotika kepada pengunjung DWP 2025 selama acara berlangsung untuk merusak citra dan keamanan acara.
Rincian Tersangka dan Barang Bukti
Berikut daftar nama tersangka yang berhasil ditangkap:
- Gusliadi
- Ardi Alfayat
- Donna Fabiola
- Emir Aulija
- Mifrat Salim Baraba
- Msulim Gerhanto Bunsu
- Andrie Juned Rizky
- Nathalie Putri Octavianus
- Abed Nego Ginting
- Gada Purba
- Stephen Aldi Wattimena
- Sally Augusta Porajouw
- Ali Sergio
- Tresilya Piga
- Ni Ketut Ari Krismayanti
- Ricky Chandra
- Marco Alejandro Cueva Arce (WNA Peru)
Dalam operasi ini, penyidik menyita barang bukti narkotika berupa 31.009,53 gram sabu, 956,5 butir ekstasi, 23,59 gram ekstasi serbuk, 135 gram Happy Water, 1.077,72 gram ketamin, 33,12 gram kokain, 21,09 gram MDMA, 36,92 gram ganja, serta 3,5 butir Happy Five. Diperkirakan nilai barang bukti tersebut mencapai Rp60,5 miliar jika diedarkan di pasar gelap.
Modus Operandi Peredaran
Menurut Brigjen Eko Hadi Santoso, pelaku menggunakan beberapa metode dalam mengedarkan narkoba. Salah satu modus yang digunakan adalah sistem tempel, di mana pengedar dan pembeli tidak bertemu langsung sehingga menyulitkan penegak hukum melakukan penyelidikan. Metode lain adalah COD (Cash On Delivery) yang mengharuskan pertemuan langsung antara pengedar dan pembeli.
Para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal bisa berupa hukuman mati serta denda hingga Rp10 miliar. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta meminimalisir peredaran narkoba di acara berskala internasional seperti DWP.
Upaya Penegakan Hukum Menjelang Acara Besar
Penangkapan ini menegaskan komitmen Bareskrim Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama sebelas hari jelang DWP 2025. Operasi ini menjadi bagian dari langkah preventif untuk memastikan acara musik berskala internasional di Bali berjalan tanpa gangguan dari penyalahgunaan narkoba. Bareskrim mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap peredaran gelap narkotika dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.
Data terbaru menunjukkan Polda Metro Jaya juga mengungkap lebih dari 7.400 kasus narkoba sepanjang Oktober-Desember 2025, menandakan masih tingginya tantangan dalam pemberantasan narkotika. Kolaborasi antar instansi penegak hukum terus dilakukan untuk mempersempit ruang gerak para bandar narkoba di Tanah Air, khususnya menjelang event-event besar nasional maupun internasional.
Penindakan gencar ini diharapkan dapat mencegah dampak negatif narkoba terhadap generasi muda serta meningkatkan citra positif Indonesia di mata dunia selama menjadi tuan rumah acara musik internasional. Bareskrim Polri akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat bagi seluruh peserta dan pengunjung DWP 2025 di Bali.





