Larangan Pesta Kembang Api Tahun Baru 2026 oleh Mabes Polri
Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) resmi tidak memberikan izin pelaksanaan pesta kembang api untuk menyambut Tahun Baru 2026. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan keputusan ini secara tegas saat ditemui di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa, 23 Desember 2025.
Penolakan izin tersebut dilakukan sebagai bentuk perhatian atas kondisi sosial dan situasi nasional yang sedang dihadapi. Listyo Sigit menegaskan, pihak Mabes Polri tidak mengizinkan perayaan kembang api yang biasanya rutin digelar pada malam pergantian tahun.
Penegakan dan Pengawasan oleh Kepolisian Daerah
Kapolri menyerahkan mekanisme pengawasan dan penegakan aturan kepada Kepolisian Daerah (Polda) masing-masing wilayah. Hal ini mencakup pelaksanaan razia dan pemberian sanksi terhadap pelanggaran aturan terkait pesta kembang api tahun baru. Tindakan tegas tersebut diharapkan dapat menekan potensi kerumunan dan risiko gangguan keamanan.
Selain itu, pihak kepolisian menyiagakan sebanyak 234.000 personel pengamanan yang tersebar di pos pelayanan, pengamanan, dan pos terpadu selama masa Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Pos terpadu sendiri melibatkan berbagai institusi seperti Kementerian Perhubungan serta TNI agar koordinasi berjalan sinergis dan efektif.
Imbauan Kegiatan Tahun Baru yang Lebih Bermakna
Kapolri juga mengimbau masyarakat untuk menggantikan kegiatan pesta kembang api dengan aktivitas yang lebih bermakna dan sosial. Salah satu contoh yang disampaikan adalah mendoakan dan memberikan dukungan kepada masyarakat yang terdampak bencana di Sumatera. Pernyataan ini menegaskan pentingnya solidaritas dan rasa kebersamaan di tengah kondisi penuh tantangan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, turut menegaskan bahwa pergantian tahun di wilayahnya akan berlangsung secara sederhana tanpa adanya kembang api. Ia menerangkan bahwa keputusan ini bertujuan menghindari kesan bermewah-mewahan di saat masih banyak kondisi sosial yang harus diperhatikan.
Respons dari Sektor Swasta dan Lembaga Terkait
Manajemen Taman Impian Jaya Ancol Tbk juga mengambil langkah serupa dengan membatalkan pertunjukan kembang api saat malam tahun baru. Corporate Communication PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, Daniel Windriatmoko, menyampaikan keputusan tersebut diambil sebagai bentuk duka cita atas bencana di Sumatera.
Menurut Daniel, penundaan pertunjukan kembang api diharapkan membuat momen pergantian tahun dapat dijalani dengan penuh makna, sekaligus mencerminkan nilai solidaritas dan kebersamaan antarwarga bangsa.
Data Personel dan Pos Nataru 2025-2026
- Jumlah personel polisi yang diturunkan: 234.000 orang
- Lokasi tugas: Pos pelayanan, pos pengamanan, pos terpadu
- Institusi pendukung di pos terpadu: Kementerian Perhubungan dan TNI
- Tujuan: Menjamin keamanan dan kelancaran masa Natal dan Tahun Baru
Keputusan Mabes Polri untuk tidak mengizinkan pesta kembang api tahun baru ini juga merefleksikan keprihatinan nasional terhadap kondisi bencana yang sedang terjadi. Langkah preventif ini sekaligus mengurangi potensi kecelakaan dan gangguan keamanan pada malam pergantian tahun.
Dengan koordinasi antar institusi dan pengawasan ketat di berbagai wilayah, diharapkan perayaan awal tahun dapat berjalan aman dan kondusif tanpa pesta kembang api yang biasa digelar secara meriah. Masyarakat pun diharapkan dapat menyambut Tahun Baru 2026 dengan cara yang lebih sederhana namun bermakna.





