Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengajukan usulan kenaikan dana jaminan hidup (jadup) bagi korban bencana di Sumatra kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Usulan ini muncul karena besaran dana jadup yang saat ini sebesar Rp10 ribu per orang per hari dianggap tidak relevan dan belum berubah sejak 2015.
Menurut Gus Ipul, dana jadup diatur dalam Peraturan Menteri Sosial terakhir yang direvisi pada 2020, namun nominal bantuannya sama sejak 2015. Kemensos kini sedang menghitung ulang nominal ideal dana tersebut dengan melibatkan Kementerian Kesehatan untuk memastikan bantuan cukup memenuhi kebutuhan gizi para korban bencana.
Usulan Kenaikan Dana Jaminan Hidup
Gus Ipul menyampaikan bahwa usulan kenaikan dana jadup kemungkinan mencapai Rp15 ribu per orang per hari. Dengan nilai ini, dalam sebulan korban bencana akan menerima dana sekitar Rp450 ribu. Namun, keputusan angka final masih menunggu pembahasan lintas kementerian dan akan menggunakan anggaran dari Kementerian Keuangan tahun 2026.
Peningkatan dana jadup ini sangat penting mengingat nilai Rp10 ribu dinilai tidak lagi memadai untuk kebutuhan hidup korban bencana saat ini. "Kami ingin menaikkan yang selama ini Rp10 ribu menjadi Rp15 ribu atau berapa nanti, kita lihat dulu," ujar Gus Ipul setelah bertemu dengan Menkeu di Jakarta, akhir Desember 2025.
Peran Lintas Kementerian dalam Penentuan Nominal
Proses penetapan besaran dana jadup tidak hanya dilakukan oleh Kemensos. Kementerian Kesehatan ikut menghitung ulang besaran dana agar dapat memastikan ketersediaan gizi yang cukup untuk korban. Langkah ini diambil agar dana yang diberikan bisa digunakan untuk membeli kebutuhan pokok yang layak, seperti lauk-pauk.
Teknis penyaluran dana juga masih dalam pembahasan. Meski demikian, kemungkinan besar dana akan disalurkan secara bulanan agar lebih praktis dan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh penerima bantuan korban bencana.
Sistem Pendataan Penerima Dana Jaminan Hidup
Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, pemerintah akan menggunakan basis data tunggal yang bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan pemerintah daerah. Data terpadu ini diharapkan dapat mempermudah proses identifikasi warga yang berhak menerima dana jadup.
Menurut Gus Ipul, pendataan akan dilakukan secara terpadu antara BNPB dan pemerintah daerah agar data lebih akurat dan up to date. "Datanya tunggal, dilakukan pendataan oleh pemerintah daerah dan BNPB," jelasnya.
Tantangan dan Harapan dalam Perubahan Dana Jadup
Kenaikan dana jaminan hidup bagi korban bencana ini dinilai sangat relevan dengan kondisi saat ini, di mana kebutuhan pokok mengalami kenaikan harga. Penyesuaian dana diyakini dapat memberikan perlindungan yang lebih layak dan mendukung proses pemulihan korban bencana.
Meski demikian, pemerintah masih berhati-hati dalam menentukan angka final agar dana tersebut efisien dan tepat guna. Pembahasan menyangkut anggaran dan teknis penyaluran dana juga tetap akan melibatkan berbagai pemangku kebijakan secara menyeluruh.
Dengan adanya rencana kenaikan ini, diperkirakan korban bencana di seluruh Sumatra akan menerima bantuan hidup yang lebih memadai. Hal ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam memperbaiki respons dan penanganan bencana yang lebih manusiawi dan tepat sasaran.
Baca selengkapnya di: www.suara.com





