Kapolri Tegaskan Larangan Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru Demi Keamanan Publik

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan Mabes Polri tidak memberikan izin penyelenggaraan pesta kembang api untuk perayaan Tahun Baru 2026 pada malam 31 Desember 2025. Pernyataan tersebut disampaikan seusai kunjungan Kapolri ke Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, pada Selasa (23/12/2025).

Larangan ini diterbitkan sebagai langkah antisipasi agar pesta kembang api tidak dilaksanakan secara besar-besaran. Kapolri menyerahkan pengawasan teknis, termasuk razia dan pemberian sanksi, kepada kepolisian daerah (polda) di masing-masing wilayah.

Imbauan Kapolri Tentang Perayaan Tahun Baru

Jenderal Listyo mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan malam pergantian tahun dengan kegiatan yang lebih positif. Ia mengajak warga mendoakan korban bencana yang saat ini melanda beberapa wilayah di Sumatera.

“Kami tidak memberikan rekomendasi penggunaan kembang api di akhir tahun karena kita sedang bersama-sama merasakan suasana kebatinan yang sama,” ujar Kapolri, seperti dikutip Antara.

Pengamanan Nataru Melibatkan Ratusan Ribu Personel

Dalam rangka Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025-2026, Polri mengerahkan 234.000 personel. Mereka ditempatkan pada pos pelayanan, pos pengamanan, dan pos terpadu di seluruh wilayah Indonesia.

Pos terpadu melibatkan berbagai instansi, seperti Kementerian Perhubungan dan TNI. Sinergi antarinstansi ini bertujuan menciptakan pengamanan yang terintegrasi dan efektif menghadapi berbagai persoalan saat Nataru.

Respons Pemerintah Daerah dan Pengelola Tempat Wisata

Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno, mengonfirmasi bahwa perayaan malam tahun baru di ibu kota akan berlangsung secara sederhana dan tanpa kembang api. Ia menegaskan agar tidak ada kesan berlebihan atau bermewah-mewah saat pergantian tahun.

Sementara itu, pengelola Taman Impian Jaya Ancol Tbk juga memutuskan meniadakan pertunjukan kembang api sepanjang malam Tahun Baru 2026. Keputusan ini sebagai bentuk duka cita atas bencana yang melanda Sumatera dan upaya memaknai pergantian tahun secara lebih bermakna.

Corporate Communication PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, Daniel Windriatmoko, menyatakan bahwa langkah tersebut diambil berdasarkan nilai solidaritas dan rasa kebersamaan sebagai bangsa.

Aturan Serupa di Berbagai Kota

Larangan pesta kembang api dan penggunaan petasan tidak hanya berlaku di Jakarta. Beberapa pemerintah daerah lain juga mengeluarkan aturan serupa guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Misalnya, Pemkot Makassar melarang petasan dan konvoi kendaraan saat malam pergantian tahun. Peraturan itu bertujuan mencegah kebisingan dan potensi gangguan keamanan.

Pentingnya Mengedepankan Keselamatan dan Kebermaknaan

Pembatasan penggunaan kembang api tahun baru ini menjadi bagian dari upaya menjaga keselamatan publik. Risiko kebakaran, cedera, dan potensi gangguan keamanan menjadi pertimbangan utama kebijakan tersebut.

Dengan larangan ini, diharapkan masyarakat dapat menikmati pergantian tahun dengan cara yang lebih aman dan bermakna, serta turut berempati kepada korban bencana yang tengah berjuang.

Kepolisian terus memantau situasi dan siap memberikan tindakan tegas terhadap pelanggaran aturan kembang api selama periode Nataru. Masyarakat diimbau untuk mematuhi peraturan dan memilih aktivitas perayaan yang positif dan aman.

Baca selengkapnya di: www.beritasatu.com
Exit mobile version