Pemprov Riau Tetapkan UMP dan UMK 2026, Dumai Paling Tinggi Rp4,4 Juta

Shopee Flash Sale

Pemerintah Provinsi Riau resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral (UMS) untuk tahun 2026. Penetapan tersebut dilakukan melalui Surat Keputusan Gubernur Riau berdasarkan hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi dan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota se-Riau.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Roni Rakhmat, menyampaikan bahwa kebijakan pengupahan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Regulasi ini diharapkan dapat melindungi hak pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan usaha di daerah.

Besaran UMP dan UMK Tahun 2026 di Riau

UMP Riau untuk tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.780.495,85, mengalami kenaikan Rp271.719,63 atau 7,74 persen dari tahun sebelumnya. Kenaikan tersebut mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah dan kebutuhan hidup layak masyarakat pekerja.

UMK tertinggi berada di Kota Dumai sebesar Rp4.431.174,69, disusul Kabupaten Bengkalis Rp4.155.317,75, dan Kabupaten Siak mencapai Rp4.001.327,33. Kota Pekanbaru menetapkan UMK sebesar Rp3.998.179,46. Kabupaten lain juga mengalami penyesuaian seperti berikut:

  1. Kabupaten Indragiri Hulu: Rp3.988.406,31
  2. Kabupaten Kuantan Singingi: Rp3.949.466,98
  3. Kabupaten Kampar: Rp3.898.260,70
  4. Kabupaten Pelalawan: Rp3.894.260,58
  5. Kabupaten Rokan Hulu: Rp3.819.353,01
  6. Kabupaten Rokan Hilir: Rp3.783.052,90
  7. Kabupaten Kepulauan Meranti dan Indragiri Hilir: Rp3.780.495,85 (sama dengan UMP)

Upah Minimum Sektoral Sesuai Karakteristik Wilayah

Untuk sektor strategis, Pemprov Riau juga menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) tahun 2026 yang berbeda sesuai sektor dan wilayah. Pada sektor minyak dan gas bumi (migas), upah sektoral provinsi mencapai Rp3.998.179,46. Sedangkan di beberapa kabupaten/kota, penetapan UMS adalah:

  • Kota Pekanbaru: Rp4.293.445,01
  • Kabupaten Siak: Rp4.023.870,01
  • Kabupaten Pelalawan: Rp3.918.569,06
  • Kabupaten Bengkalis: Rp4.172.431,20

Sementara itu, sektor pertanian dan perkebunan di tingkat provinsi ditetapkan Rp3.783.741,47. Di tingkat kabupaten, besaran upah sektor ini antara lain:

  • Kabupaten Bengkalis: Rp4.164.127,86
  • Kabupaten Pelalawan: Rp3.896.718,30
  • Kabupaten Indragiri Hulu: Rp4.265.600,55
  • Kabupaten Kampar: Rp4.149.255,46

Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan hanya menetapkan upah minimum sektoral di Kabupaten Siak sebesar Rp4.023.870,01.

Untuk sektor industri bubur kertas, kertas, papan kertas, dan tissue, upah minimal sektoral dipatok Rp4.023.870,01 di Kabupaten Siak dan Rp3.914.927,27 di Kabupaten Pelalawan.

Pengawasan dan Harapan Pemerintah Provinsi

Roni Rakhmat menegaskan seluruh perusahaan wajib menjunjung tinggi ketentuan upah minimum yang sudah ditetapkan. Pemerintah kabupaten/kota diharapkan melakukan pengawasan ketat supaya kebijakan ini berjalan efektif dan memberikan perlindungan nyata bagi pekerja.

Penetapan UMP, UMK, dan UMS ini diharapkan dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan. Langkah ini juga bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi di Provinsi Riau secara berkelanjutan yang beriringan dengan peningkatan kesejahteraan pekerja.

Dengan demikian, penetapan upah minimum tahun 2026 menjadi tonggak penting dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha di Riau. Data resmi dari Disnakertrans Riau menjadi acuan utama dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

Baca selengkapnya di: mediaindonesia.com

Berita Terkait

Back to top button