Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada Desember 2025 sebagai tahap akhir program untuk tahun anggaran 2025. Penyaluran ini merupakan bagian dari tahap keempat yang meliputi periode Oktober hingga Desember 2025 dengan mekanisme bertahap sesuai kesiapan wilayah dan hasil verifikasi data penerima.
BPNT adalah program yang bertujuan menjaga ketahanan pangan keluarga miskin dan rentan miskin di Indonesia. Bantuan berupa saldo elektronik sebesar Rp200.000 per bulan ini disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan hanya dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di agen resmi seperti e-Warong.
Komoditas yang dapat dibeli menggunakan BPNT antara lain beras, telur, ayam, sayur, buah, serta sumber protein dan komoditas pangan lokal sesuai ketentuan daerah. Program ini memastikan penerima mendapatkan akses pangan bergizi seimbang secara konsisten untuk meningkatkan kualitas hidup mereka.
Sasaran utama penerima BPNT adalah keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Selain itu, penerima juga diprioritaskan yang memiliki tanggungan anak, lansia, atau penyandang disabilitas serta mengalami kondisi sosial ekonomi tidak stabil.
Untuk menerima bantuan BPNT tahap akhir 2025, warga harus memenuhi beberapa syarat utama sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP elektronik dan Kartu Keluarga.
- Terdaftar dalam DTKS atau DTSEN.
- Memiliki kategori miskin atau rentan miskin.
Selain syarat utama, terdapat syarat tambahan antara lain:
- Bukan anggota TNI, Polri, ASN, atau pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima bantuan pemerintah lain seperti BLT UMKM, subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
- Tidak menerima bansos ganda kecuali program tertentu seperti PIP.
- Wajib memiliki nomor ponsel aktif untuk proses verifikasi.
- Mengisi formulir usulan dari desa atau kelurahan.
Nominal bantuan BPNT bulanannya tetap sebesar Rp200.000. Namun, pada tahap akhir Desember 2025, pencairan bantuan dapat dilakukan sekaligus untuk tiga bulan sehingga penerima menerima total Rp600.000 untuk periode Oktober hingga Desember 2025. Penyaluran dilakukan melalui bank Himbara seperti BRI, BNI, dan Mandiri, langsung ke KKS penerima. Pencairan biasanya berlangsung pada minggu kedua atau ketiga setiap bulan dengan penyesuaian berkala sesuai kebijakan pusat dan kondisi daerah.
Masyarakat dapat mengecek status penerima BPNT dengan beberapa cara resmi, yaitu:
- Melalui situs resmi Kemensos: kunjungi laman cek bansos Kemensos, pilih wilayah sesuai KTP, masukkan nama lengkap, isi kode captcha, dan klik “Cari Data”. Jika terdaftar, sistem menampilkan status dan periode bantuan.
- Melalui aplikasi Cek Bansos: unduh dari Play Store, buat akun, lengkapi data diri, lalu login dan cek informasi bantuan secara otomatis.
- Melalui RT/RW atau pendamping sosial: data penerima biasanya diperbarui setiap bulan menjelang penyaluran.
Saldo BPNT hanya bisa dipakai di tempat-tempat resmi seperti e-Warong, Agen BRI Link, agen sembako resmi, dan koperasi pangan mitra pemerintah. Saldo ini tidak dapat ditukar dengan uang tunai. Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat dapat melaporkan ke Dinas Sosial atau pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
Ada beberapa alasan mengapa seseorang tidak terdaftar sebagai penerima BPNT, antara lain nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP tidak valid, belum terdaftar di DTKS atau DTSEN, perubahan status ekonomi, penerima bansos ganda, nomor HP tidak aktif, atau data belum diverifikasi oleh Dinas Sosial. Solusinya adalah memperbaiki data kependudukan di Dukcapil serta mengajukan usulan melalui aplikasi atau pemerintah desa agar diproses dalam pembaruan data berikutnya.
Penyaluran BPNT pada Desember 2025 diharapkan dapat membantu meringankan beban kebutuhan pangan keluarga miskin jelang akhir tahun. Pemahaman terhadap syarat, ketentuan, dan mekanisme pengecekan status penerima sangat penting agar bantuan tepat sasaran. Pemerintah pun mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keakuratan data agar program sosial ini transparan dan efektif. Warga yang belum terdaftar masih memiliki kesempatan untuk mengusulkan diri melalui jalur resmi demi memperoleh bantuan pada tahap berikutnya.
