KPK Hentikan Penyelidikan Kasus Korupsi Izin Tambang Nikel Senilai Triliunan di Konawe Utara

KPK Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang Nikel di Konawe Utara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan dan izin usaha pertambangan di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Keputusan itu diumumkan pada Jumat, 26 Desember 2025, dengan alasan utama kurangnya alat bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penghentian penyidikan dilakukan agar memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait dalam perkara tersebut. Meski demikian, KPK tetap membuka kemungkinan untuk memulai kembali penyidikan jika ada informasi baru yang relevan dan kredibel dari masyarakat.

Latar Belakang Kasus dan Dugaan Kerugian Negara

Kasus ini melibatkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, yang sempat ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2017. KPK menduga Aswad telah menyebabkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 2,7 triliun. Kerugian ini berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diperoleh melalui proses perizinan yang diduga melanggar hukum selama masa jabatannya antara 2007 hingga 2014.

Selain dugaan penyimpangan perizinan, Aswad juga diduga menerima suap sekitar Rp 13 miliar dari sejumlah perusahaan pengaju izin kuasa pertambangan. Dugaan ini menjadi bagian inti dari penyidikan yang selama ini dilakukan KPK bersama pihak terkait.

Perkembangan Penyidikan dan Pemeriksaan Saksi Penting

Dalam penyidikan, KPK pernah memeriksa sejumlah saksi penting guna mengumpulkan bukti. Salah satunya adalah Andi Amran Sulaiman, yang saat pemeriksaan menjabat sebagai Menteri Pertanian dan juga Direktur PT Tiran Indonesia. Pemeriksaan dilakukan pada November 2021 dengan fokus pada kepemilikan tambang nikel di Konawe Utara.

Rencana penahanan tersangka Aswad Sulaiman pada 14 September 2023 batal dilakukan karena kondisi kesehatannya yang memerlukan perawatan di rumah sakit. Hal ini turut mempengaruhi jalannya penyidikan hingga akhirnya kasus ini dihentikan resmi.

Upaya Hukum dan Harapan Transparansi

Keputusan KPK untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bukan akhir dari proses hukum. KPK mengimbau masyarakat yang memiliki informasi baru terkait perkara ini agar segera melaporkan demi memperkuat proses pemberantasan korupsi.

Langkah ini juga diharapkan dapat menjaga integritas penegakan hukum serta memberikan kepastian kepada publik dan pemangku kepentingan di wilayah Konawe Utara. KPK menegaskan komitmen untuk terus berupaya memberantas korupsi, khususnya dalam sektor sumber daya alam yang berdampak besar pada perekonomian dan pembangunan daerah.

Berita Terkait

Back to top button