
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan bersama pemerintah daerah telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026. Penetapan ini dilakukan berdasarkan hasil sidang dewan pengupahan yang mempertimbangkan faktor pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Rata-rata kenaikan UMK di Indonesia bervariasi sesuai kondisi ekonomi tiap daerah. Wilayah di Pulau Jawa, terutama yang berbasis industri dan pertambangan di luar Jawa, menunjukkan angka UMK yang kompetitif. Penetapan ini melibatkan dewan pengupahan, serikat buruh, dan asosiasi pengusaha untuk mencapai kesepakatan optimal.
Penetapan UMK di Jawa Barat
Beberapa kabupaten/kota di Jawa Barat yang telah menetapkan UMK 2026 antara lain Kota Bekasi sebesar Rp5.992.932, Kabupaten Karawang Rp5.886.852, dan Kabupaten Bekasi Rp5.938.885. Kota Depok mengikuti dengan Rp5.522.662, Kota Bogor Rp5.437.203, serta Kabupaten Bogor Rp5.161.769. Daerah lain seperti Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang masing-masing memasang Rp5.052.856 dan Rp3.737.482.
Berikut rincian beberapa daerah lainnya di Jawa Barat yang telah menetapkan UMK 2026:
- Kabupaten Sukabumi Rp3.893.201
- Kabupaten Cianjur Rp3.338.359
- Kota Bandung Rp4.737.678
- Kota Cimahi Rp4.090.568
- Kabupaten Bandung Barat Rp3.990.428
- Kabupaten Sumedang Rp3.949.855
- Kabupaten Bandung Rp3.972.202
- Kota Tasikmalaya Rp2.980.336
- Kabupaten Garut Rp2.472.227
- Kabupaten Pangandaran Rp2.351.250
Update UMK di Jawa Timur
Di Jawa Timur, Kota Surabaya menetapkan UMK tertinggi yaitu Rp5.288.796. Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo hampir setara dengan masing-masing Rp5.195.401 dan Rp5.191.541. Kabupaten Pasuruan serta Mojokerto juga memiliki UMK di atas Rp5 juta.
Beberapa kota dan kabupaten dengan besaran UMK yang berbeda di Jawa Timur adalah:
- Kabupaten Malang Rp3.802.862
- Kota Malang Rp3.736.101
- Kota Batu Rp3.562.484
- Kota Pasuruan Rp3.555.301
- Kabupaten Jombang Rp3.320.770
- Kabupaten Tuban Rp3.229.092
- Kabupaten Lamongan Rp3.196.328
- Kota Probolinggo Rp3.045.172
- Kabupaten Jember Rp3.012.197
- Kabupaten Banyuwangi Rp2.989.145
Daerah di Jawa Tengah yang Telah Tetapkan UMK
Beberapa kabupaten di Jawa Tengah menetapkan UMK di kisaran Rp2,3 juta sampai Rp3,7 juta, menyesuaikan dengan kondisi ekonomi lokal. Kabupaten Cilacap menetapkan Rp2.773.184, Kabupaten Banyumas Rp2.474.598, dan Kabupaten Banjarnegara Rp2.327.813. Kota Semarang menempatkan UMK pada Rp3.701.709.
Rincian UMK di Jawa Tengah:
- Kabupaten Kebumen Rp2.400.000
- Kabupaten Purworejo Rp2.401.961
- Kabupaten Magelang Rp2.607.790
- Kabupaten Boyolali Rp2.537.949
- Kabupaten Klaten Rp2.538.691
- Kabupaten Sukoharjo Rp2.500.000
- Kota Surakarta Rp2.570.000
- Kota Salatiga Rp2.698.273
- Kota Pekalongan Rp2.700.926
- Kota Tegal Rp2.526.510
UMK di Sumatera Utara
Sumatera Utara juga sudah menetapkan UMK tahun 2026 dengan angka yang kompetitif. Kota Medan menjadi daerah dengan UMK tertinggi Rp4.014.072. Kabupaten Deli Serdang dan Batu Bara juga menunjukkan angka di atas Rp3,6 juta.
Update UMK di Sumatera Utara:
- Kabupaten Mandailing Natal Rp3.100.999
- Kabupaten Tapanuli Selatan Rp3.307.324
- Kabupaten Karo Rp3.577.282
- Kabupaten Labuhanbatu Rp3.438.181
- Kota Sibolga Rp3.419.748
- Kota Tanjung Balai Rp3.244.606
- Kota Tebing Tinggi Rp3.006.203
- Kota Binjai Rp3.075.365
- Kota Padangsidimpuan Rp3.168.235
Penetapan UMK 2026 di berbagai daerah ini penting untuk menjaga daya beli pekerja. Kebijakan ini dirancang agar mampu menghadapi dinamika ekonomi, khususnya fluktuasi harga kebutuhan pokok dan inflasi yang terus berlangsung. Pemerintah menargetkan seluruh daerah menyelesaikan penetapan UMK paling lambat tanggal 24 Desember 2025.
Baca selengkapnya di: www.medcom.id




