Kasus Korupsi Nikel Bernilai Miliaran di Konawe Utara Berhenti Meski Sudah Ada Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penyidikan kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, pada Jumat, 26 Desember 2025. Kasus dengan potensi kerugian negara mencapai Rp2,7 triliun ini dianggap kurang bukti untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sebagai bentuk kepastian hukum bagi semua pihak terkait. Penyidikan kasus ini sendiri telah berlangsung sejak Aswad ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2017.

Dalam kapasitasnya sebagai Penjabat dan Bupati Konawe Utara, Aswad diduga menyalahgunakan wewenang terkait pemberian izin kuasa pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Dugaan ini berkaitan dengan kerugian negara dari penjualan nikel yang diperoleh melalui proses izin yang melawan hukum.

Selain itu, Aswad juga diduga menerima suap senilai Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan tambang selama periode 2007 hingga 2009. Kasus ini sempat menarik perhatian publik, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi penting seperti Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman.

Andi Amran diperiksa pada November 2021 terkait kepemilikan tambang nikel di Konawe Utara yang dikelola PT Tiran Indonesia. KPK bahkan hampir menahan Aswad pada September 2023, tetapi penahanan dibatalkan karena Aswad dirawat di rumah sakit.

Meski penyidikan dihentikan saat ini, KPK belum sepenuhnya menutup kemungkinan membuka kembali kasus ini jika ditemukan bukti baru yang signifikan. KPK mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi baru terkait perkara ini agar dapat segera ditindaklanjuti.

Berikut ringkasan perkembangan kasus korupsi nikel di Konawe Utara:

1. Kasus mulai disidik sejak 2017 setelah Aswad ditetapkan tersangka.
2. Dugaan kerugian negara mencapai Rp2,7 triliun.
3. Diduga terjadi suap sebesar Rp13 miliar selama 2007-2009.
4. KPK memeriksa sejumlah saksi, termasuk pejabat tinggi.
5. Penyidikan dihentikan pada akhir 2025 karena kurang bukti.
6. Kasus bisa dibuka kembali jika ditemukan bukti baru.

Langkah penghentian ini menjadi kejutan, khususnya bagi publik yang menanti kejelasan kasus korupsi besar di sektor pertambangan Indonesia. KPK menegaskan pentingnya bukti yang kuat agar perkara dapat diproses sampai tuntas.

Baca selengkapnya di: www.suara.com
Exit mobile version