
Yogyakarta dikenal sebagai destinasi favorit wisatawan, terutama menjelang perayaan tahun baru. Namun, ada aturan penting yang harus dipatuhi pengunjung saat berada di Malioboro.
Malioboro kini ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) berdasarkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017. Area ini meliputi pedestrian dari Tugu Pal Putih sampai Titik Nol Kilometer, yang harus bebas dari asap rokok.
Aturan ini diterapkan untuk menciptakan suasana yang sehat bagi jutaan pengunjung, terutama lansia, anak-anak, dan ibu hamil yang mengunjungi kawasan tersebut. Pemerintah Kota Yogyakarta menegaskan larangan merokok di kawasan ini dengan denda bagi pelanggar sebesar Rp7,5 juta.
Sanksi ini sudah berlaku sejak 2020 guna mendukung kualitas udara dan kenyamanan publik di pusat wisata terkenal ini. Larangan merokok ini juga untuk menjaga daya tarik Malioboro sebagai ruang publik yang ramah keluarga.
Untuk mengakomodasi kebutuhan perokok, sejak Juli 2025, pemerintah setempat menyediakan Tempat Khusus Merokok (TKM) di sekitar Malioboro. Awalnya hanya dua titik, kini bertambah menjadi 17 lokasi.
Lokasi TKM ini tersebar di sejumlah spot strategis yang jauh dari pedestrian utama agar tidak mengganggu pengunjung lain. Beberapa TKM dilengkapi dengan tempat duduk dan asbak untuk kenyamanan para perokok.
Berikut daftar lengkap tempat khusus merokok di kawasan Malioboro:
1. Solaria Plaza Malioboro
2. Pawon Serumpun Plaza Malioboro
3. Excelso Plaza Malioboro
4. Platinum Grill Plaza Malioboro
5. Reddog Mixue Plaza Malioboro
6. Karta Coffee & Eatery Plaza Malioboro
7. Kala Jumpa Bar & Dine (Hotel Aveta)
8. Starbucks (Malioboro)
9. Solaria Malioboro (Depan Halte Transjogja)
10. KFC Food Point (Malioboro)
11. Benteng Vredeburg
12. Teras Malioboro 1 (Beskalan lantai 1)
13. K3MART (Malioboro)
14. Teras Malioboro 2 (Ketandan)
15. Plaza Malioboro sisi utara
16. Pasar Beringharjo lantai 3
Pemerintah Kota Yogyakarta terus memantau penggunaan TKM agar sesuai dengan aturan. Hal ini untuk memastikan Malioboro tetap nyaman dan sehat sebagai pusat wisata dan aktivitas masyarakat.
Dengan aturan ini, diharapkan Malioboro akan menjadi kawasan yang bersih dari asap rokok, sekaligus tetap ramah bagi semua kalangan pengunjung. Pajang aturan tersebut sebagai pengingat agar wisatawan dan warga tidak melanggar demi keselarasan bersama.
Baca selengkapnya di: www.medcom.id




