Advertisement

Mantan Pejabat KPK Angkat Suara soal Penghentian Penyidikan Kasus Aswad Sulaiman

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Laode Muhammad Syarif, mengkritik keras keputusan penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman. Ia menilai kasus yang berkaitan dengan korupsi sumber daya alam (SDA) ini memiliki dampak besar terhadap keuangan negara dan tidak seharusnya dihentikan.

Laode menegaskan, ketika dirinya masih menjabat pimpinan KPK, sudah ditemukan cukup bukti terkait dugaan suap dalam proses perizinan tambang di Konawe Utara. Bahkan, saat itu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah melakukan penghitungan kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini.

Menurut Laode, penghentian penyidikan (SP3) sangat tidak wajar mengingat besarnya potensi kerugian negara yang mencapai sekitar Rp 2,7 triliun. “Kasus sumber daya alam ini sangat penting dan kerugiannya besar, jadi sangat aneh jika penyidikan dihentikan,” ucapnya, seperti dikutip dari Antara.

Lebih lanjut, Laode menambahkan, jika BPK tidak dapat atau enggan menghitung kerugian negara, KPK seharusnya tetap dapat meneruskan penyidikan dari aspek dugaan suap. Menurutnya, kasus suap tidak selalu membutuhkan bukti kerugian negara sebagai syarat utama untuk dilanjutkan.

Kasus ini bermula dari penetapan Aswad Sulaiman sebagai tersangka pada 4 Oktober 2017. Ia diduga melakukan korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi di Kabupaten Konawe Utara selama periode 2007-2014. KPK menduga transaksi ini melibatkan sejumlah perusahaan tambang yang memberikan suap senilai Rp 13 miliar kepada Aswad.

Sebelumnya, KPK sempat berencana menahan Aswad pada 14 September 2023, tetapi tertunda karena yang bersangkutan dilarikan ke rumah sakit. Setelah melalui proses panjang, KPK akhirnya mengumumkan penghentian penyidikan kasus tersebut pada 26 Desember 2025 dengan alasan tidak ditemukan bukti yang cukup.

Keputusan KPK ini menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan, khususnya dari mantan pimpinan lembaga antirasuah yang menilai penghentian penyidikan ini melemahkan upaya pemberantasan korupsi di sektor tambang. Faktor kerugian negara yang besar dan bukti awal yang memadai seharusnya menjadi dasar kuat untuk melanjutkan penyidikan.

Kasus Aswad Sulaiman menjadi penting karena terkait dengan pengelolaan sumber daya alam, yang tidak hanya punya nilai ekonomi besar tetapi juga berdampak pada tata kelola pemerintahan dan pemberantasan korupsi. Publik dan pengamat berharap agar aparat penegak hukum dapat mengkaji ulang keputusan penghentian ini demi memastikan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Informasi lanjutan mengenai kasus ini dipantau ketat oleh masyarakat dan berbagai pihak, karena keberlangsungan penyidikan juga menjadi tolok ukur komitmen KPK dalam menumpas korupsi di sektor strategis seperti pertambangan.

Baca selengkapnya di: www.beritasatu.com

Berita Terkait

Back to top button