Advertisement

KPK Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi Tambang Senilai Triliunan di Konawe Utara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Kabupaten Konawe Utara sejak 17 Desember 2024. Penyidikan yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, tersebut dihentikan setelah proses penyelidikan panjang dan berupaya optimal.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan keputusan penghentian penyidikan didasarkan pada kekurangan bukti yang signifikan. KPK tidak dapat melanjutkan kasus ini terutama karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tidak mampu menghitung kerugian negara dalam perkara tersebut.

Alasan Penghentian Penyidikan

BPK menyampaikan bahwa kerugian negara sulit dihitung karena tambang yang menjadi objek perkara belum dikelola dan tidak dicatat sebagai aset keuangan negara atau daerah. Selain itu, pertambangan yang dikelola oleh perusahaan swasta juga tidak masuk dalam lingkup keuangan negara. Kondisi ini menimbulkan kendala bagi KPK untuk menguatkan delik korupsi berdasarkan kerugian keuangan negara.

Untuk dugaan suap, KPK menyatakan penyidikan tidak dapat dilanjutkan karena masa kedaluwarsa penyidikan telah terlewati. Hal ini sekaligus membuat KPK tidak mampu menetapkan keterangan yang kuat dan komprehensif terhadap segala dugaan pelanggaran.

Detail Kasus dan Kronologi

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari proses pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, dan izin usaha pertambangan operasi produksi pada periode 2007-2014. KPK menduga Aswad Sulaiman selaku pejabat berwenang mengambil keputusan tersebut secara melawan hukum sehingga menimbulkan potensi kerugian negara mencapai Rp2,7 triliun. Nilai itu didasarkan pada estimasi hasil penjualan bijih nikel yang berasal dari tambang tersebut.

Selain itu, selama periode 2007 hingga 2009, Aswad juga diduga menerima suap dengan nominal mencapai Rp13 miliar dari perusahaan-perusahaan yang mengajukan izin pertambangan. Namun, penyidikan terkait dugaan suap ini tidak dapat dilanjutkan karena sudah kedaluwarsa.

Pada 14 September 2023, KPK berencana menahan Aswad Sulaiman, tetapi rencana itu batal karena yang bersangkutan sempat harus menjalani perawatan di rumah sakit. Penyidikan akhirnya resmi dihentikan pada 26 Desember 2025 karena bukti yang dikumpulkan dinilai tidak mencukupi untuk proses hukum lebih lanjut.

Pandangan Ahli dan Penjelasan KPK

Dalam keterangannya pada akhir Desember 2025, KPK menegaskan bahwa penghentian penyidikan dilakukan tanpa adanya intervensi atau tekanan dari pihak manapun. Budi Prasetyo menegaskan langkah ini diambil setelah melalui proses ekspose yang panjang dan evaluasi mendalam terhadap seluruh bukti.

Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Saut Situmorang, menyatakan bahwa nilai kerugian negara Rp2,7 triliun yang pernah dihitung bukan angka yang dipaksakan, melainkan hasil kajian yang dapat dipertanggungjawabkan secara profesional. Namun, kendala teknis dan hukum tentang perhitungan kerugian serta kedaluwarsa penyidikan membuat kasus ini harus dihentikan.

Tantangan Korupsi Tambang dan Implikasi Hukum

Kasus korupsi yang berhubungan dengan izin tambang menyimpan sejumlah tantangan karena sifat sektor pertambangan yang kompleks dan multifaset. Berikut adalah beberapa faktor yang mempengaruhi pengusutan perkara tambang:

  1. Penentuan kerugian negara yang sulit karena nilai aset tambang terkadang belum masuk dalam laporan keuangan resmi.
  2. Proses perizinan yang rumit dan melibatkan banyak pemangku kepentingan sehingga membatasi penelusuran bukti transaksi.
  3. Keterbatasan waktu penyidikan yang mengacu pada aturan kedaluwarsa sehingga menyulitkan KPK menyelesaikan kasus dengan bukti yang tersebar.
  4. Perlunya koordinasi yang erat antara lembaga hukum dengan auditor seperti BPK untuk mendapatkan data keuangan akurat.

Situasi ini memberikan gambaran bahwa penguatan regulasi, peningkatan transparansi perizinan, serta pemutakhiran prosedur audit menjadi kunci bagi pemberantasan korupsi di sektor pertambangan.

Penerbitan SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan oleh KPK dalam kasus ini menandai titik evaluasi penting dalam penanganan tindak pidana korupsi tambang. Meski penyidikan dihentikan, kasus ini tetap menjadi pelajaran penting bagi sistem hukum dan pengawasan sumber daya alam di Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button