Puluhan Ribu Pekerja Bergerak Akhir Tahun, Desak Penyesuaian Upah Minimum Mendatang

Sekitar 20 ribu buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Serikat Pekerja (FSP) ASPEK Indonesia menjadwalkan aksi demonstrasi besar pada 29 hingga 30 Desember 2025. Demonstrasi ini akan dilaksanakan di depan Istana Negara, Jakarta, serta di Gedung Sate, Bandung.

Massa buruh menyatakan aksi ini sebagai bentuk protes terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP) untuk tahun 2026 yang dinilai tidak berpihak pada buruh. Presiden FSP ASPEK Indonesia, Abdul Gofur, menyebut kebijakan pengupahan tersebut tidak mencerminkan keadilan bagi para pekerja.

Abdul Gofur meminta Presiden Prabowo Subianto agar menginstruksikan kepala daerah meninjau ulang penetapan UMP dan UMSP. Mereka menuntut agar standar upah minimum disesuaikan dengan 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL), sehingga pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar secara layak.

Menurut Gofur, kebijakan pengupahan yang berlaku saat ini justru menekan kemampuan beli masyarakat berpenghasilan rendah. Hal ini dianggap memperbesar kesenjangan sosial di tengah kondisi perekonomian yang penuh tantangan, seperti inflasi dan kenaikan harga bahan pokok.

Gofur menyoroti ketimpangan upah yang terjadi di wilayah Jabodetabek. UMP Jakarta tercatat lebih rendah dibandingkan UMK di kota penyangga seperti Bekasi, yang mencapai sekitar Rp5,99 juta per bulan. Keadaan ini dianggap tak masuk akal bagi pusat ekonomi nasional yang seharusnya menawarkan upah lebih layak.

Kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 6,17 persen dinilai tidak memadai untuk meningkatkan kesejahteraan buruh. Kenaikan tersebut dianggap tergerus inflasi dan membebani daya beli pekerja yang menghadapi kenaikan harga kebutuhan pokok. Buruh dipandang sebagai tulang punggung ekonomi ibu kota yang harus mendapatkan perlakuan adil.

Dalam tuntutannya kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, buruh menyampaikan tiga poin utama:

1. Merevisi Keputusan Gubernur tentang penetapan UMP 2026 agar lebih berpihak pada buruh.
2. Menetapkan standar UMP minimum sebesar Rp6.000.000 untuk wilayah Jakarta.
3. Mengembalikan martabat sekaligus kesejahteraan buruh sebagai pilar perekonomian ibu kota.

Demonstrasi yang diinisiasi KSPI dan FSP ASPEK Indonesia ini menunjukkan bahwa ketidakpuasan buruh terhadap kebijakan pengupahan masih tinggi. Para pekerja berharap pemerintah provinsi dan pusat dapat segera menanggapi aspirasi mereka demi terciptanya kesejahteraan yang lebih adil dan berkelanjutan.

Baca selengkapnya di: www.medcom.id
Exit mobile version