Seorang mahasiswi Universitas Negeri Manado (Unima) ditemukan meninggal dunia dengan dugaan bunuh diri. Korban diduga kuat menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang dosen berinisial DM, berdasarkan surat wasiat yang ditulisnya.
Keluarga korban mengungkapkan bahwa korban merupakan sosok yang pendiam. Sepupu korban yang tinggal di Sulawesi Selatan menyatakan bahwa keluarga sangat terpukul atas kejadian ini.
Reaksi Institusi dan Tindakan Selanjutnya
Rektor Unima, Joseph Kambey, mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara dosen DM. Surat keputusan terkait pembebasan sementara dari tugas jabatan tersebut telah diterbitkan secara resmi. Rektor menegaskan bahwa selama masa pembebasan, hak-hak kepegawaian dosen yang bersangkutan tetap dijalankan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
Langkah ini merupakan bagian dari mekanisme penataan dan penegakan disiplin internal kampus. Selain itu, tindakan tersebut juga dimaksudkan untuk menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung terkait dugaan pelecehan seksual.
Isi Surat Wasiat dan Proses Penyelidikan Polisi
Surat wasiat korban yang beredar berisi kronologi dan identitas lengkap korban, termasuk nama, nomor induk mahasiswa (NIM), program studi, fakultas, nomor telepon, dan alamat email. Dalam surat tersebut, korban menyebutkan nama dosen pelaku yang diduga melakukan pelecehan seksual.
Kepolisian Tomohon, melalui Kapolres AKBP Nur Kholis, menyatakan bahwa pihaknya sedang menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual ini. Proses penyidikan masih berlangsung dengan fokus pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi.
Dampak dan Kronologi Kasus
Kasus ini mengungkap masalah penting tentang pelecehan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Korban yang seharusnya mendapatkan perlindungan kampus justru menjadi korban tindak kekerasan. Peristiwa ini juga memicu keprihatinan luas terkait keamanan dan perlindungan mahasiswa dari praktik pelecehan.
Keluarga korban dan sejumlah kalangan menuntut adanya keadilan dan transparansi dalam penyelidikan. Institusi Universitas Negeri Manado telah mengambil langkah awal dengan memberhentikan dosen yang diduga terlibat dan berjanji bekerja sama dengan aparat hukum.
Langkah Preventif yang Perlu Diperhatikan
Untuk mencegah kasus serupa terulang, berikut beberapa langkah penting yang dapat diterapkan oleh institusi pendidikan:
- Meningkatkan sosialisasi mengenai hak-hak mahasiswa dan mekanisme pelaporan pelecehan.
- Membentuk unit khusus yang menangani pengaduan kekerasan seksual dengan prinsip kerahasiaan dan perlindungan korban.
- Mengadakan pelatihan anti-pelecehan untuk mahasiswa dan staf pengajar secara berkala.
- Memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil bagi korban dan pelaku.
Kasus ini menjadi tonggak penting dalam upaya menguatkan perlindungan korban pelecehan seksual di dunia pendidikan tinggi. Penanganan serius dari aparat dan kampus diharapkan dapat memberikan pelajaran dan solusi konkrit bagi pencegahan di masa depan.
Baca selengkapnya di: mediaindonesia.com




