Kunci Cegah Korupsi dalam Pilkada, Mengapa Pemilihan oleh DPRD Perlu Jadi Perhatian?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah yang akan dipilih oleh DPRD. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa setiap desain sistem politik harus memprioritaskan pencegahan korupsi sebagai prinsip utama.

Budi menjelaskan bahwa biaya tinggi dalam kontestasi politik, baik yang menggunakan sistem pemilihan langsung maupun tidak langsung, berpotensi memunculkan risiko korupsi. Biaya politik yang besar berisiko memicu praktik-praktik tidak sehat, seperti transaksi politik dan penyalahgunaan kekuasaan.

Menurut catatan KPK, adanya biaya politik yang tinggi mendorong sejumlah kepala daerah melakukan pengembalian modal politik melalui kebijakan publik. Kasus Lampung Tengah menjadi contoh nyata dimana pengadaan barang dan jasa diatur sedemikian rupa agar vendor adalah tim sukses pemenang bupati. Praktik ini berujung pada dugaan tindak pidana korupsi yang digunakan untuk menutup pinjaman modal politik.

Wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali mencuat setelah pertemuan pimpinan partai politik besar di kediaman Ketua Umum Partai Golkar. Usulan ini diangkat kembali dengan alasan biaya pilkada serentak yang terus meningkat selama beberapa tahun terakhir.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, menyatakan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD didukung karena dana hibah dari APBD untuk pilkada mengalami lonjakan signifikan. Pada 2015 dana hibah mencapai hampir Rp7 triliun dan melonjak hingga lebih dari Rp37 triliun pada tahun 2024.

KPK mengingatkan bahwa penguatan integritas dan akuntabilitas penyelenggara negara harus selalu menjadi prioritas. Pencegahan korupsi menjadi kunci agar sistem pemilihan kepala daerah dapat berjalan bersih dan transparan tanpa menimbulkan potensi penyalahgunaan kekuasaan.

Biaya politik yang tidak terkontrol dapat berimplikasi pada praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat luas. Oleh sebab itu, evaluasi mekanisme pemilihan kepala daerah perlu melibatkan aspek pencegahan korupsi secara serius dan menyeluruh.

Wacana perubahan sistem pilkada menjadi pilihan DPRD memang berpotensi mengurangi beban biaya politik yang tinggi. Namun, KPK mengingatkan agar perubahan tersebut juga dilengkapi dengan aturan yang kuat untuk menghindari risiko transaksi politik dan korupsi baru.

Integritas pejabat daerah dan mekanisme pengawasan yang ketat harus diutamakan dalam sistem yang baru. Langkah pencegahan korupsi harus menjadi fondasi agar demokrasi di tingkat daerah tidak tercemar oleh kepentingan ekonomi yang merugikan rakyat.

KPK melihat pentingnya kolaborasi antara lembaga legislatif, eksekutif, dan masyarakat dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pilkada. Sistem politik yang sehat harus dirancang untuk meminimalkan peluang korupsi sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Exit mobile version