Advertisement

Panduan Persyaratan dan Cara Mencairkan Dana PKH Januari 2026 Terbaru

Awal Januari 2026 menjadi momentum penting bagi jutaan keluarga kurang mampu yang menunggu pencairan Program Keluarga Harapan (PKH). Pemerintah melalui Kementerian Sosial memastikan bahwa bantuan PKH tetap akan disalurkan sepanjang tahun ini dan proses pencairan sudah bisa dipantau sejak awal tahun melalui kanal resmi yang telah disediakan.

Program PKH merupakan bantuan sosial dengan ketentuan khusus, diberikan kepada keluarga terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sasaran utama program ini adalah membantu kebutuhan pokok terutama kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan ekonomi keluarga penerima manfaat.

Target dan Besaran Bantuan PKH 2026

Tahun 2026, pemerintah menargetkan sekitar 10 juta keluarga menerima manfaat PKH. Besaran dana yang diterima berbeda tergantung kategori anggota keluarga yang terdaftar dalam KK. Maksimal, bantuan diberikan untuk empat orang per KK yang memenuhi syarat sesuai ketentuan PKH.

Berikut rincian nominal bantuan per tahap:

Kategori Bantuan per Tahap
Ibu hamil Rp750.000
Anak usia 0–6 tahun Rp750.000
Anak SD Rp225.000
Anak SMP Rp375.000
Anak SMA Rp500.000
Lansia (>60 tahun) Rp600.000
Disabilitas berat Rp600.000

Penyaluran dilakukan dalam empat tahap. Tahap pertama dimulai Januari-Maret, kemudian berturut-turut tahap dua hingga empat berlangsung di triwulan berikutnya.

Syarat Penerima PKH Tahun 2026

Agar bantuan benar-benar tepat sasaran, penerima PKH wajib memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Terdaftar aktif sebagai Keluarga Penerima Manfaat di DTKS Kemensos.
  2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang valid.
  3. Data pribadi harus sesuai dan terverifikasi di Dukcapil.
  4. Termasuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin.
  5. Memiliki dan mengaktifkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Kementerian Sosial menegaskan, validasi dan pembaruan data menjadi kunci agar tidak terjadi kekeliruan penerima bantuan di 2026.

Mekanisme dan Jadwal Pencairan PKH Januari 2026

PKH disalurkan melalui dua jalur, yakni Bank-bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) dan PT Pos Indonesia. Jadwal pencairan tiap tahap bisa berbeda waktu di setiap wilayah, sehingga penting memantau pengumuman resmi dari instansi terkait.

Panduan Lengkap Cek Pencairan PKH Online

Penerima PKH dapat memeriksa status pencairan tahap Januari 2026 secara daring dengan mudah melalui dua layanan resmi berikut:

  1. Cek melalui Website Kemensos:

    • Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id
    • Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai domisili.
    • Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
    • Ketik kode captcha yang tertera.
    • Klik Cari Data dan status akan langsung terlihat.
  2. Cek melalui Aplikasi Cek Bansos:
    • Unduh dan instal aplikasi “Cek Bansos” dari Play Store atau App Store.
    • Login atau registrasi menggunakan NIK dan KK.
    • Buka menu Cek Bansos, pilih wilayah, lalu masukkan nama lengkap.
    • Klik Cari Data untuk menampilkan status penerima dan tahap pencairan.

Pastikan selalu menggunakan data dan identitas yang benar agar hasil pengecekan akurat sesuai data Kementerian Sosial.

Langkah Jika Nama Tidak Terdaftar sebagai Penerima PKH

Jika Anda sudah memastikan memenuhi syarat namun tidak menemukan nama sebagai penerima PKH tahap Januari 2026, berikut tindakan yang dapat diambil:

  1. Ajukan usulan penerimaan melalui aplikasi Cek Bansos (fitur Usul).
  2. Datangi kantor desa atau kelurahan, minta agar diusulkan masuk dalam DTKS sesuai mekanisme yang berlaku.
  3. Cek dan perbarui data NIK maupun KK di Dukcapil jika terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Kemensos setiap tahun memperketat penerima bansos dengan pembaruan data, validasi administratif, dan evaluasi berkala agar program tepat sasaran.

Aturan Baru Penyaluran PKH di 2026

Mulai tahun 2026, Kementerian Sosial memberlakukan aturan penguatan basis data, mulai dari keharusan DTKS yang aktif hingga sinkronisasi dengan Dukcapil. Dana PKH hanya bisa dicairkan jika KKS penerima dalam keadaan aktif. Selain itu, pemerintah menekankan agar bantuan tidak hanya untuk konsumsi, tetapi mulai diarahkan pada program pemberdayaan ekonomi agar keluarga penerima jadi lebih mandiri ke depannya.

Masyarakat diimbau terus memantau informasi bansos PKH melalui kanal resmi dan tidak mudah percaya pada isu yang sumbernya tidak jelas. Seluruh proses pengecekan hingga pencairan sudah bisa dilakukan secara daring untuk memudahkan akses dan transparansi bagi seluruh calon penerima di tahun 2026.

Berita Terkait

Back to top button