Advertisement

Cara Cek Pencairan BSU Tahap 1 dan Prosedur Lengkap yang Perlu Diketahui

Memasuki tahun 2026, banyak pekerja mulai mencari informasi mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 1. Pencairan BSU selalu menjadi sorotan karena dinilai mampu menopang daya beli para pekerja di tengah situasi ekonomi yang tidak menentu. Meski pemerintah belum menerbitkan surat edaran resmi terkait penyaluran BSU tahun ini, memahami cara cek pencairan dan prosedur klaim sangat penting agar pekerja tidak tertinggal informasi.

BSU merupakan program bantuan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang terbukti efektif pada tahun-tahun sebelumnya. Bentuk bantuan tahun 2025 mengacu pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, yaitu tunai sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, dibayarkan sekaligus menjadi total Rp600.000 per penerima. Penyalurannya dilakukan setelah proses verifikasi dan validasi data peserta melalui BPJS Ketenagakerjaan serta Kemnaker. Artinya, tidak semua pekerja serta-merta terdaftar sebagai penerima, meskipun merasa memenuhi kriteria.

Syarat Penerima BSU Tahap 1 Tahun 2026

Pekerja wajib memahami syarat-syarat penerima agar peluang lolos lebih besar. Berikut merupakan proyeksi syarat yang umumnya diterapkan seperti pada tahun sebelumnya:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid.
  2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah.
  3. Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK daerah.
  4. Bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI, maupun Polri.
  5. Tidak menerima bansos lain seperti PKH, BPUM, dan Kartu Prakerja di waktu sama.
  6. Memiliki rekening aktif atas nama sendiri.

Panduan Lengkap Cara Cek Pencairan BSU Tahap 1 Tahun 2026

Terdapat dua kanal resmi untuk memantau status dan pencairan BSU. Pastikan seluruh data dipersiapkan jauh hari sebelum pendaftaran berjalan.

1. Cek Status Melalui BPJS Ketenagakerjaan

Langkah-langkah berikut perlu diperhatikan untuk mengetahui status awal:

  1. Buka laman resmi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  2. Cari menu “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”.
  3. Isi data pribadi: NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email.
  4. Klik “Lanjutkan”.
  5. Status akan langsung tertera, apakah masih dalam proses verifikasi atau sudah lolos tahap BPJS.

2. Cek Status Melalui Website Kemnaker

Setelah lolos tahap awal BPJS, validasi selanjutnya melalui Kemnaker. Berikut caranya:

  1. Akses https://bsu.kemnaker.go.id/.
  2. Pilih menu “Cek NIK Penerima”.
  3. Masukkan NIK dan kode captcha.
  4. Klik “Cek Status”.
  5. Sistem akan menampilkan status, apakah sudah memenuhi syarat, sudah jadi penerima, atau dana telah cair.

Memahami Arti Status Pencairan BSU

Terdapat beberapa status yang akan ditemui calon penerima saat mengecek bantuan, yaitu:

  1. Verifikasi dan validasi: data sedang diperiksa.
  2. Lolos verifikasi: menunggu proses penetapan Kemnaker.
  3. Ditetapkan sebagai penerima: pencairan dana menunggu proses.
  4. Dana masuk rekening: proses sudah selesai, BSU bisa dicairkan.
  5. Tidak memenuhi kriteria: dinyatakan gagal sebagai penerima.

Alur dan Mekanisme Pencairan Dana BSU

Jika dinyatakan lolos sebagai penerima BSU tahap 1 tahun 2026, penyaluran dana dilakukan melalui:

  • Transfer langsung ke rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau BSI.
  • PT Pos Indonesia, bila penerima tidak memiliki rekening bank dan dapat dicairkan melalui aplikasi Pospay.

Penting bagi pekerja untuk rutin memantau pengumuman di kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker. Pastikan data kepesertaan aktif serta rekening perbankan atas nama pribadi sudah benar dan valid. Dengan memahami prosedur dan rutin melakukan pengecekan, para pekerja dapat mengantisipasi berbagai kendala dan terhindar dari berita tidak benar seputar bantuan sosial di 2026. Pantau terus perkembangan informasi terbaru supaya tidak melewatkan kesempatan pencairan BSU tahap pertama tahun ini.

Berita Terkait

Back to top button