Pemerintah telah menetapkan tanggal 16 Januari 2026 sebagai hari libur nasional. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian dengan nomor 1497/2025, Nomor 2/2025, dan Nomor 5/2025 yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2026.
Libur nasional pada 16 Januari 2026 memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW. Peristiwa Isra Mikraj merupakan perjalanan spiritual Nabi Muhammad SAW dari Masjidilharam di Makkah menuju Masjidil Aqsa di Palestina, kemudian lanjut ke langit ketujuh (Sidratulmuntaha). Peristiwa ini menandai turunnya perintah salat lima waktu bagi umat Islam.
Karena jatuh pada hari Jumat, libur Isra Mikraj 2026 menciptakan long weekend. Masyarakat dapat menikmati libur selama tiga hari berturut-turut mulai 16 hingga 18 Januari 2026, dengan Sabtu dan Minggu sebagai hari libur akhir pekan.
Untuk memaksimalkan waktu libur, masyarakat dianjurkan memanfaatkan cuti tahunan pada hari Kamis, 15 Januari 2026. Dengan demikian, mereka dapat menikmati libur panjang selama empat hari berturut-turut. Jadwal libur dan cuti yang direkomendasikan adalah sebagai berikut:
1. Kamis, 15 Januari 2026: Cuti tambahan sebelum long weekend
2. Jumat, 16 Januari 2026: Libur nasional Isra Mikraj
3. Sabtu, 17 Januari 2026: Libur akhir pekan
4. Minggu, 18 Januari 2026: Libur akhir pekan
Penetapan libur nasional ini menjadi kabar baik bagi masyarakat yang ingin beristirahat atau merayakan hari besar keagamaan dengan lebih leluasa di awal tahun 2026. Isra Mikraj sebagai peringatan hari besar Islam juga mengingatkan pentingnya ibadah salat lima waktu bagi umat Muslim.
Dengan adanya long weekend pada pertengahan Januari, diharapkan warga dapat merencanakan perjalanan atau aktivitas keluarga dengan lebih optimal. Informasi yang resmi dan akurat ini penting untuk dijadikan acuan agar masyarakat dapat mengatur waktu libur secara bijak dan terkini.
Baca selengkapnya di: www.medcom.id




