Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (WamenkumHAM), Edward Omar Sharif Hiariej, memberikan penjelasan terkait pasal demo dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Ia menegaskan bahwa Pasal 256 KUHP tidak meminta izin demonstrasi kepada polisi, melainkan hanya mewajibkan pemberitahuan sebelum aksi dilakukan.
Pasal ini bertujuan mengatur teknis penyampaian pendapat di ruang publik agar tidak mengganggu hak masyarakat lain. Pernyataan Eddy ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, pada 5 Januari 2026.
Pemberitahuan, Bukan Izin Demonstrasi
Menurut Eddy, ketentuan pemberitahuan kepada aparat adalah supaya polisi dapat menjalankan fungsi pengaturan lalu lintas dan pengamanan. Hal ini bukan dimaksudkan untuk menghambat kebebasan berekspresi dan demonstrasi. Dengan adanya pemberitahuan, aparat bisa mengantisipasi dampak demonstrasi terhadap pengguna jalan lain, misalnya menghindari kemacetan atau gangguan akses.
Contoh penting yang menjadi landasan kebijakan ini adalah kejadian tragis di Sumatera Barat, di mana sebuah ambulans tidak dapat lewat karena terhalang demonstran dan pasiennya meninggal dalam perjalanan. Kasus ini menunjukkan pentingnya koordinasi dengan aparat agar keselamatan semua pihak terlindungi.
Peran Polisi dalam Mengatur Demonstrasi
Eddy menjelaskan bahwa polisi tidak memiliki kewenangan untuk melarang demonstrasi yang sudah diberitahukan. Peran polisi adalah memastikan keamanan dan ketertiban agar kegiatan tersebut berjalan aman dan hak pengguna jalan lain tetap dihormati. Pengaturan ini penting mengingat pawai dan demonstrasi hampir selalu berdampak pada arus lalu lintas.
Pasal 256 KUHP bersifat kondisional. Jika penanggung jawab demonstrasi sudah memberitahu polisi, maka walaupun terjadi kericuhan, ia tidak dapat dijerat pidana berdasarkan pasal tersebut. Sebaliknya, jika aksi tidak diberitahukan tapi berjalan damai, ketentuan pidana dalam pasal itu juga tidak berlaku.
Menghindari Salah Paham Pasal 256 KUHP
Pemberitahuan ini kerap disalahpahami sebagai permintaan izin. Padahal kata “memberitahukan” mengandung makna berbeda dan tidak menghilangkan kebebasan berdemonstrasi. Eddy mengingatkan pentingnya membaca pasal tersebut secara menyeluruh agar tidak menimbulkan salah tafsir yang berbahaya.
“Pasal 256 sama sekali tidak dimaksudkan membatasi kebebasan berdemonstrasi atau kebebasan berbicara. Ini hanya mengatur agar hak semua pihak tetap terlindungi,” tegasnya.
Inti Pengaturan dalam Pasal 256 KUHP
- Setiap rencana demonstrasi harus diberitahukan kepada kepolisian.
- Pemberitahuan bertujuan agar polisi dapat mengatur lalu lintas dan keamanan.
- Tidak diperlukan izin resmi atau persetujuan dari polisi.
- Penanggung jawab demonstrasi yang sudah memberitahu tidak dapat dipidana jika terjadi kericuhan.
- Jika tidak diberitahu namun demonstrasi berlangsung damai, ketentuan pidana tidak berlaku.
Ketentuan ini mengedepankan keseimbangan antara kebebasan menyampaikan pendapat dengan perlindungan hak-hak masyarakat lain. Pemerintah berupaya menghindari sengketa dan dampak negatif yang dapat timbul dari aksi di ruang publik, sekaligus menjamin hak konstitusional warga negara.
Penjelasan WamenkumHAM ini penting untuk memberikan pemahaman yang benar terhadap pengaturan demonstrasi dalam KUHP baru. Hal ini sekaligus menjawab kekhawatiran yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan pembatasan kebebasan sipil. Pemberitahuan kepada polisi adalah bentuk penghormatan terhadap ketertiban umum, bukan pembatasan hak demokrasi.





