Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) untuk tahun 2026 melibatkan proses seleksi yang berlapis dan ketat. Calon peserta harus melewati beberapa tahapan mulai dari verifikasi dokumen administratif hingga ujian kompetensi teknis untuk memastikan kandidat yang terpilih memiliki kualitas dan kemampuan optimal sesuai kebutuhan Kemenham.
Pertama, seleksi administrasi dilakukan secara sistem gugur. Pada tahap ini, panitia memeriksa kelengkapan dokumen pelamar yang diunggah ke portal SSCASN. Penilaian hanya memperhatikan kelengkapan dan kesesuaian dokumen tanpa memperhitungkan nilai, sehingga berkas yang kurang lengkap atau tidak sesuai tidak akan lolos ke tahap berikutnya. Hasil seleksi administrasi mengkategorikan peserta menjadi Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Peserta yang lolos mendapat kesempatan untuk mengikuti ujian kompetensi.
Tahap kedua adalah seleksi kompetensi dengan metode Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tahapan ini memiliki bobot 50% dari total penilaian akhir. Peserta diuji dalam empat komponen utama yakni kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosio kultural, dan wawancara berbasis komputer. Kompetensi teknis menilai penguasaan pengetahuan dan keterampilan sesuai jabatan. Kompetensi manajerial mengukur kemampuan kepemimpinan dan pengelolaan tugas. Kompetensi sosio kultural menilai kemampuan berinteraksi dan wawasan kebangsaan. Wawancara bertujuan untuk mengetahui integritas dan moralitas peserta. Penentuan kelulusan dilakukan berdasarkan peringkat nilai keseluruhan dengan mekanisme yang mempertimbangkan nilai teknis tertinggi hingga usia peserta apabila nilai sama.
Tahap ketiga atau seleksi kompetensi teknis tambahan memiliki bobot 50% dari total nilai dan membedakan proses seleksi Kemenham dengan instansi lain. Tahapan ini hanya diikuti oleh peserta terbaik dari hasil CAT BKN, terbatas maksimal lima kali kuota formasi. Ujian ini berupa tes esai dengan 20 pertanyaan yang menuntut analisis, pemahaman tugas jabatan, dan kedalaman pengetahuan peserta. Skor setiap jawaban esai dinilai antara 0 sampai 5 sehingga nilai maksimal mencapai 100. Penilaian pada tahap ini sangat menentukan kelulusan akhir karena menguji kemampuan berpikir kritis dan pemahaman mendalam terkait hak asasi manusia serta kebijakan terkait tugas Kemenham.
Secara keseluruhan, sistem seleksi PPPK Kemenham 2026 mengedepankan proses yang transparan dan kompetitif serta menekankan kualitas kompetensi peserta secara menyeluruh. Integrasi antara seleksi administrasi, CAT BKN, dan tes esai menegaskan tuntutan Kemenham agar calon ASN tidak hanya memiliki pengetahuan teknis tetapi juga kecakapan manajerial, sosial budaya, serta integritas pribadi yang tinggi. Dengan demikian, proses ini memastikan bahwa anggota PPPK yang akan bergabung siap menjalankan tugasnya secara profesional dalam bidang hak asasi manusia di Indonesia.
Baca selengkapnya di: www.beritasatu.com




