Terdakwa kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati, membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (5/1/2026). Ia mengungkapkan bahwa pledoinya disusun di dalam sel tahanan Rutan Bambu Apus yang sempit dan dihuni oleh 15 tahanan perempuan.
Laras secara khusus menyebut bahwa penulisan nota pembelaan itu dilakukan di atas matras keras dengan kondisi ruang yang terbatas. “Saya menulis nota pembelaan ini dari balik jeruji besi, di atas matras keras dan dingin, di dalam ruangan sempit berisikan 15 orang,” ujarnya di ruang sidang.
Pembelaan Pribadi dari Hati Nurani
Dalam pledoinya yang berdurasi sekitar 30 menit, Laras menegaskan bahwa nota pembelaan tersebut merupakan ekspresi pribadi yang lahir dari hati nurani. Ia menyatakan bahwa pembelaan itu mirip dengan isi postingannya di Instagram story yang kemudian memicu perkara hukum. “Saya, Laras Fauzati Khairunnisa binti almarhum Wahyu Kuncoro, menyampaikan nota pembelaan pribadi saya yang saya tulis dari hati nurani saya,” jelasnya.
Selama pembacaan pledoi, Laras juga melontarkan kritik tajam terhadap kondisi demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia. Ia menolak tuduhan bahwa dirinya adalah sumber keresahan publik. Menurutnya, keresahan masyarakat muncul karena ketidakadilan yang nyata, bukan karena dirinya.
Kritik terhadap Demokrasi dan Penegakan Hukum
Laras menegaskan, “Jika negara demokrasi ini mengharuskan saya untuk diam, membungkam suara saya sebagai respon ketidakadilan, maka keadilan dan demokrasi di negara ini telah pudar.” Ia menyoroti bagaimana posisi perempuan kerap menjadi korban kriminalisasi ketika mencoba bersuara di ruang publik.
Di hadapan majelis hakim, Laras mengungkapkan bahwa suara perempuan harus dianggap penting, bukan dijadikan alat kriminalisasi. Ia menyampaikan bahwa perempuan adalah sumber pengetahuan dan sekolah pertama bagi anak-anak serta generasi penerus bangsa.
Suasana Haru di Ruang Sidang
Di bagian akhir pledoi, Laras memohon kepada majelis hakim agar dibebaskan. Ia memohon agar segera kembali ke ibunya yang tanpa lelah menemani perjuangannya meraih kebebasan dan keadilan. Permintaan ini membuat suasana ruang sidang menjadi sangat haru. Ibu Laras beberapa kali menyeka air mata dari bangku penonton.
Aktivis hak asasi manusia sekaligus Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, yang hadir di barisan depan juga tampak terharu dan menyimak dengan seksama setiap kalimat pembelaan Laras. Setelah pembacaan selesai, puluhan pengunjung di ruang sidang serentak berdiri memberikan tepuk tangan panjang disertai isak tangis haru sebagai tanda dukungan.
Pledoi sebagai Tahap Menuju Vonis
Nota pembelaan tersebut menjadi salah satu agenda terakhir dalam proses persidangan Laras sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis. Pledoi yang ditulis dalam kondisi keterbatasan ruang tahanan dan penuh tekanan ini memberi gambaran kuat tentang perjuangan pribadi Laras.
Kisah Laras Faizati menunjukkan bagaimana sempitnya ruang yang ditempati tahanan tidak menghalangi semangat untuk menyuarakan pembelaan secara tegas dan penuh makna. Kasus ini juga membuka diskusi luas mengenai perlakuan terhadap perempuan dan kebebasan berpendapat dalam sistem demokrasi Indonesia.
Baca selengkapnya di: www.suara.com




