Advertisement

Nadiem Jelaskan Kenaikan Kekayaan dari Saham GoTo, Bukan Kasus Korupsi

Nadiem Anwar Makarim mengungkapkan bahwa peningkatan kekayaannya sebesar Rp4,8 triliun pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2022 berasal dari kenaikan nilai saham PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (GoTo). Ia menegaskan bahwa kekayaannya murni bertumpu pada pergerakan harga saham tersebut saat melantai di bursa dengan nilai mencapai Rp250-300 per saham.

Pada tahun berikutnya, 2023, harga saham GoTo melemah hingga sekitar Rp100 per saham sehingga nilai kekayaan Nadiem turun drastis menjadi Rp906 miliar. Penurunan berlanjut di 2024 dengan harga saham di kisaran Rp70-Rp80 per saham yang membuat total kekayaan tercatat kembali turun sekitar Rp600 miliar. Nadiem menyatakan, “Siapa pun dengan kalkulator bisa menghitung kekayaan saya karena bertumpu pada satu angka saja, yaitu harga saham GoTo yang terbuka untuk publik.”

Pembelaan Nadiem terhadap Dakwaan Korupsi

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Nadiem membaca nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang menyebut dirinya menerima uang sebesar Rp809,59 miliar dan menjadikannya kekayaan pribadi. Ia menyatakan bingung dengan dakwaan tersebut yang menyebut adanya perolehan harta berupa uang sekaligus surat berharga senilai Rp5,5 triliun. Nadiem mempertanyakan “Apakah tuduhannya saya menerima uang atau menerima surat berharga? Bingung saya.”

Menurut Nadiem, dakwaan penuntut umum tidak jelas dan tidak rinci menjelaskan asal usul kekayaan yang ia miliki. Ia juga menilai dakwaan tersebut tidak memuat hubungan kausal antara fakta-fakta yang ditemukan serta tidak mencantumkan keterkaitan antara dana Rp809,59 miliar dengan laporan harta kekayaannya. Dia menekankan bahwa pelaporan pajak dapat dengan mudah membuktikan siapa dan dari mana kekayaan itu berasal.

Kasus Dugaan Korupsi Chromebook dan CDM

Nadiem didakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek pada 2019-2022. Dugaan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun, terdiri dari Rp1,56 triliun atas program digitalisasi dan sekitar Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dianggap tidak perlu dan tidak bermanfaat. Dakwaan juga menyebut adanya pengadaan sarana pembelajaran yang tidak sesuai dengan rencana dan prinsip pengadaan yang berlaku.

Selain Nadiem, tiga terdakwa lain telah disidangkan sementara satu terdakwa masih buron. Tuduhan pidana yang dihadapi mengacu pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Asal dan Sumber Kekayaan Nadiem

Sumber kekayaan Nadiem didominasi oleh saham di PT AKAB yang sebagian besar mendapat pendanaan investasi besar dari Google, mencapai 786,99 juta dolar Amerika Serikat. Berdasarkan LHKPN 2022, kekayaan Nadiem berupa surat berharga senilai Rp5,59 triliun. Namun, Nadiem membantah dakwaan yang mengaitkan kekayaannya dengan penerimaan uang dari dugaan korupsi tersebut.

Dengan penjelasan ini, Nadiem menegaskan bahwa peningkatan kekayaan pribadinya bukan hasil praktik korupsi melainkan akibat fluktuasi nilai saham GoTo di pasar modal. Pernyataan ini menjadi poin penting dalam pembelaan dirinya di pengadilan, menggambarkan bahwa kerangka dakwaan penuntut umum dianggap tidak sistematis dan tidak lengkap dalam menjelaskan fakta terkait kekayaan yang dimiliki.

Berita Terkait

Back to top button