Kebijakan Chromebook di Sekolah: Kontroversi Ditolak Namun Tetap Digunakan Nadiem

Pengadaan laptop Chromebook sebagai bagian dari program digitalisasi pendidikan nasional sempat ditolak pada era Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. Kebijakan ini dinilai tidak efektif terutama untuk mendukung proses belajar mengajar di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Namun, saat Nadiem Anwar Makarim menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, kebijakan tersebut tetap dipaksakan. Nadiem menginisiasi pengadaan Chromebook melalui kerja sama dengan Google for Education, meskipun perangkat itu sebelumnya telah dinilai gagal dalam uji coba.

Pengadaan Chromebook sudah mulai diuji coba pada 2018, saat Kemendikbud menggandeng Google melalui Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (Pustekom). Sebanyak 1.000 unit Chromebook merek Acer disebarkan ke wilayah 3T. Sayangnya, evaluasi awal tahun 2019 menunjukkan Chromebook tidak mampu mendukung proses belajar mengajar secara optimal.

Berdasarkan hasil evaluasi, siswa dan guru di daerah 3T mengalami kesulitan memanfaatkan Chromebook. Hal ini menyebabkan Mendikbud Muhadjir Effendy pada 2019 mengeluarkan aturan yang tidak mencantumkan Chrome OS sebagai spesifikasi perangkat yang diperbolehkan dalam Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Meski begitu, setelah Nadiem Anwar Makarim dilantik pada Oktober 2019, ia tetap melanjutkan kebijakan pengadaan Chromebook. Pertemuan dengan Google pada November 2019 menghasilkan kesepakatan penggunaan produk Google for Education secara luas, termasuk perangkat Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap bahwa kebijakan Nadiem ini berujung pada dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Harga pembelian dinilai terlalu mahal dan tidak disertai evaluasi harga yang memadai sehingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 2,1 triliun.

Kerugian itu berasal dari kelebihan harga perangkat Chromebook sebesar Rp 1,56 triliun dan pengadaan layanan Chrome Device Management yang bernilai Rp 621 miliar. Kedua belanja ini dinilai tidak memberikan manfaat yang proporsional untuk pendidikan, khususnya di daerah dengan keterbatasan infrastruktur.

Padahal, sebelumnya pada periode 2016-2019, Kementerian Pendidikan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam program digitalisasi wilayah 3T. Program ini menggunakan perangkat dengan sistem operasi Windows yang dianggap lebih sesuai kebutuhan dan infrastruktur daerah tersebut.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, fakta ini menjadi sorotan utama. JPU menyatakan bahwa Nadiem mengetahui Chromebook tidak efektif namun tetap memaksakan kebijakan tersebut untuk kepentingan bisnis tertentu.

Pengadaan Chromebook dilakukan melalui e-Katalog dan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tanpa adanya referensi harga yang sah dan tanpa evaluasi harga yang memadai. Kondisi ini menunjukkan adanya pelanggaran prosedur pengadaan barang pemerintah.

Tak hanya Nadiem, sejumlah pihak lain juga turut terseret dalam kasus ini. Hal ini mengindikasikan skema yang sistematis dalam pengadaan laptop Chromebook yang dipaksakan meskipun sudah ada bukti ketidakefektivan produk tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan kebijakan strategis di sektor pendidikan nasional yang seharusnya mengedepankan efektivitas dan keterjangkauan teknologi. Ketimbang mengikuti tren internasional, kebijakan harus disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik daerah sasaran.

Tantangan yang dihadapi di wilayah 3T meliputi keterbatasan akses jaringan internet dan perangkat pendukung. Pengadaan teknologi yang tidak tepat malah dapat menimbulkan pemborosan anggaran sekaligus menghambat target percepatan wajib belajar 12 tahun dan penguasaan sains teknologi.

Bukti kegagalan kebijakan ini memperlihatkan bahwa inovasi digital dalam pendidikan harus disusun berdasarkan evaluasi rigor dan melibatkan berbagai pihak terkait. Pendekatan yang inklusif dan kontekstual menjadi kunci keberhasilan program di daerah yang memiliki tantangan geografis.

Rangkaian peristiwa pengadaan ini juga menjadi pelajaran penting agar pengadaan teknologi pendidikan dilakukan secara transparan dan mengutamakan kebutuhan nyata. Agar target pembangunan pendidikan nasional dalam RPJMN 2020-2024 dapat tercapai secara optimal dan berkelanjutan.

Baca selengkapnya di: www.beritasatu.com

Terkait